Tempat Karaoke Ilegal Berkedok Radio Komunitas Menjamur di Banyuwangi

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Tim gabungan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Banyuwangi yang dinilai mengganggu ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan, dan tim menemukan banyaknya room karaoke yang berkedok radio komunitas.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Banyuwangi, Camat, Koramil dan Polsek wilayah Kecamatan Glagah. Kegiatan razia ini untuk menertibkan aktivitas hiburan malam yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat di bulan Ramadan.

Ada enam titik yang menjadi sasaran operasi. Diantaranya, satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Giri dan lima tempat di wilayah Kecamatan Glagah.

Hasil operasi, tim gabungan menemukan tiga tempat hiburan malam di Kecamatan Glagah masih nekat beroperasi. Rinciannya, dua tempat hiburan malam berada di Desa Olehsari dan satu tempat hiburan malam berada di Desa Banjarsari.

Kapolsek Glagah, Banyuwangi, AKP Pudji Wahyono mengatakan, ketiga tempat yang beroperasi ini menyediakan layanan room karaoke berkedok radio komunitas.

“Kegiatan razia ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Banyuwangi atas larangan aktivitas hiburan malam di bulan Ramadan,” ungkap Kapolsek.

Alhasil, pemilik radio komunitas yang memfasilitasi layanan karaoke di malam Ramadan tersebut, diberikan tindakan secara persuasif.

“Untuk sementara, tim gabungan melakukan pendataan dan teguran agar tidak beroperasi di bulan Ramadan karena mengganggu ketentraman masyarakat. Jika masih nekat beroperasi, maka akan dilakukan penutupan paksa,” ujar Kapolsek.

Plt Camat Glagah, Banyuwangi, Hari Iswadi mengaku, tempat karaoke berkedok radio komunitas memang menjamur di Banyuwangi. Tidak hanya di wilayah Kecamatan Glagah.

“Radio komunitas telah beralih fungsi menjadi tempat karaoke yang terselubung. Mereka menganggap sudah biasa. Ini juga menjamur di kecamatan lain,” kata Hari.

Menyikapi itu, Hari berjanji akan mengumpulkan radio komunitas serta mengundang hadirkan dinas terkait agar diberi arahan.

“Karena aturannya sudah jelas. Apalagi frekuensi yang ditimbulkan bisa berdampak pada gangguan penerbangan dan gelombang yang lain,” papar Hari.

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Banyuwangi, Adian Sinaga Darmauli menambahkan, razia tempat hiburan malam ini berkat aduan dari masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dengan ketentraman Banyuwangi,” tutur Adian.

“Razia ini akan terus digencarkan selama bulan Ramadan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” pungkas Petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.

Share this Article
Leave a comment