Tega Cabuli Siswinya, Pemilik Yayasan di Banyuwangi Sering Nonton Video Porno

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain terkait kasus dugaan asusila terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Banyuwangi oleh kepala sekolah sekaligus ketua yayasan yang juga berprofesi sebagai guru mengaji bahwa, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut karena sering menonton video porno.

“Latar belakang pelaku melakukan pencabulan itu karena tergiur setelah sering melihat video porno dari ponselnya. Sehingga, kepolisian mendapatkan fakta baru bahwa tontonan video porno itulah yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswinya,” kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat.

“Tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak. Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kepolisian tak mendalami sampai ke sana,” paparnya.

AKP Hidayat menjelaskan, tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung. Tersangka juga mengajar mengaji di sana.

“Laporan pertama dilakukan oleh orang tua korban, KN, siswi berusia 9 tahun yang mengalami tindakan pencabulan dari tersangka pada akhir Desember 2022 lalu,” ujar AKP Hidayat.

Menurutnya, saat itu, tersangka menghantarkan korban pulang ke rumahnya usai sekolah. Ironisnya, aksi bejat tersangka dilakukan diatas sepeda motor. Memang di yayasan setempat digulirkan program antar jemput murid guna meringankan beban orang tua.

Adanya laporan itu membuat korban-korban lain berani buka suara. Sehingga dua korban lain, RN (13) dan JE (13) turut menyusul melaporkan aksi pencabulan itu ke kepolisian. Mereka mendapat perlakukan yang sama dari tersangka pada tahun 2016 hingga 2018, saat mereka masih berusia 7 tahun.

“Untuk kedua korban itu, dilakukan tersangka diruang guru dengan modus di iming-imingi sejumlah uang dan dirayu. Kepada polisi, tersangka tak menampik aksi pencabulannya. Ia juga mengakui jumlah korban lebih dari satu orang,” paparnya.

AKP Hidayat menambahkan, tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu dengan jumlah korban sesuai yang melapor. Namun kepolisian masih akan mendalami lagi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Hidayat.

Share this Article
Leave a comment