visfmbanyuwangi.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 97 perkara berbagai kasus pencurian termasuk pelaku sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dengan mengamankan 10 orang tersangka.
Kepolisian sudah lama memburu para pelaku sindikat Curanmor yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi tersebut. Dan selama satu minggu, Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan 3 orang sindikat Curanmor.
Tidak itu saja, polisi juga mengamankan 3 orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta 2 orang pelaku kepemilikian senjata api illegal.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, dari 97 laporan perkara yang masuk ke kepolisian tersebut, yang cukup menonjol adalah kasus sindikat spesialis Curat pembobok tembok dengan menggunakan alat las di 9 TKP.
“Dalam kasus ini, kami menangkap 3 dari 4 pelaku sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Selain itu juga ditangkap 3 orang sindikat spesialis Curanmor perumahan dengan modus menggunakan kunci T di 8 TKP,” papar Kapolresta.
“Dalam kasus ini, berhasil diamankan 8 unit sepeda motor,” imbuhnya.
Kapolresta menjelaskan, atas maraknya kejadian pencurian di Banyuwangi ini, polisi membentuk tim khusus untuk memberantas para sindikat pencurian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Soebarnapraja menambahkan bahwa Curanmor ini adalah perkara masif yang diungkap petugas.
“Ini adalah hasil ungkap kasus dari beberapa TKP yang ada di wilayah kota Banyuwangi, yang sempat viral di media sosial. Ke 10 tersangka yang tertangkap itu adalah sebagian dari para pelaku yang berhasil kami ungkap,” jelas Kasat Reskrim.
“Sejumlah barang bukti sepeda motor yang kami sita ini merupakan hasil dari kejahatan maupun sarana yang dipakai untuk operasi oleh para pelaku,” imbuhnya.
Menurut Kompol Agus, kasus yang cukup menonjol adalah pengungkapan pembobolan brankas dengan menggunakan alat las di 9 TKP serta kepemilikan senjata api atau senpi illegal yang diduga akan digunakan untuk aksi kejahatan.