visfmbanyuwangi.com – Pemerintah pusat mewajibkan seluruh produk dari pelaku usaha sudah harus bersertifikat halal di tahun depan guna menghindari penindakan hukum, menyusul Presiden Joko Widodo mentargetkan 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada tahun 2024.
Untuk di tahun 2023 sendiri, target yang harus dipenuhi sebanyak satu juta UMKM.
Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, Abdus Syakur dalam kunjungannya di Banyuwangi menyampaikan bahwa deadline terakhir kepemilikan sertifikat halal ini pada 17 Oktober 2024.
“Sehingga terhitung pada 18 Oktober 2024, seluruh produk pelaku usaha sudah harus bersertifikat halal,” kata Syakur.
“Tahun depan, pak Presiden Jokowi meminta minimal 10 juta produk bersertifikat halal,” imbuhnya.
Namun menurut Syakur, disini yang menjadi kendala adalah di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) masih kesulitan untuk mendapatkan daging halal. Mengingat di daerah-daerah, RPH dan RPU masih melakukan pengurusan untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Karena apabila hulunya sudah halal, baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal,” tutru Syakur.
Ia menjelaskan, keuntungan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha makanan dan minuman adalah memberi jaminan legalitas yang sangat penting.
“Selain itu, bisa bersaing dengan para pelaku usaha lainnya. Sehingga ekspansi atau pengiriman ke daerah-daerah lain sudah diperbolehkan. Demikian halnya ke luar negeri. Jika membutuhkan produk mereka yang sudah bersertifikat halal dan cocok, maka sudah aman saat di bea cukai,” papar Syakur.
Syakur menyebut, sebelumnya ada pengiriman daging ke luar negeri namun harus tertahan di bea cukai karena tidak mempunyai sertifikat halal.
“Di tahun 2024 mendatang, sudah tak ada ampun lagi bagi daging yang akan masuk ke Indonesia apabila tidak memiliki sertifikat halal,” ucapnya.
Syakur menjelaskan, inilah berbagai keuntungan yang didapat para pelaku usaha jika sudah memiliki sertifikat halal terhadap produknya. Bahkan, masyarakat yang akan membeli pun sudah tidak ragu-ragu lagi karena kehigienisannya sudah terjamin.
“Kalau di negara-negara lain meskipun non muslim, makanan halal food yang mereka cari meskipun harganya lebih mahal. Karena mereka menganggap itu lebih aman dan higienis,” tegas Syakur.
Sebelumnya, Kementrian Agama serta Kementrian Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) memfasilitasi pengurusan sertifikat halal secara gratis bagi ribuan Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Banyuwangi.
Syakur menambahkan, Banyuwangi masuk dalam 10 besar Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang UMKM nya sudah mendapatkan sertifikat halal.
“Provinsi terbesar yang para pelaku usahanya memiliki sertifikat halal ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Semoga tahun depan, Banyuwangi masuk dalam urutan 5 besar,” imbuh Syakur.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat Banyuwangi bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)-nya saja yang memang bisa diurus di daerah, tetapi sekarang halalnya juga.
“Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen,” ungkap Bupati Ipuk.
“Ke depannya seiring penerbitan sertifikat halal itu, Pemkab akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Karena jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen,” paparnya.
Dijelaskan Bupati Ipuk, setelah dikeluarkannya sertifikat halal bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya.
“Karena apabila hal itu tidak dipatuhi, maka ada konsekuensinya secara hukum. Kami akan maksimalkan peran Teman Usaha Rakyat (TUR) untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi,” pungkas bupati perempuan tersebut.