Sukseskan Program Pemerintah, Kemenag dan Kemenkop Fasilitasi Ribuan UKM Banyuwangi Pengurusan Sertifikat Halal

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Kementrian Agama serta Kementrian Koperasi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) memfasilitasi pengurusan sertifikat halal secara gratis bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Banyuwangi, dalam rangka pemenuhan target 10 juta produk UMKM bersertifikat halal pada 2024 yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Untuk di tahun 2023 sendiri, target yang harus dipenuhi sebanyak satu juta UMKM. 

Saat meninjau langsung pengurusan sertifikat halal secara gratis di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Banyuwangi, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, Abdus Syakur menyampaikan apresiasinya pada Pemkab Banyuwangi yang mendukung kesuksesan program pemerintah ini.

“Sertifikasi halal memberi jaminan legalitas yang penting bagi para pelaku usaha makanan dan minuman daerah,” kata Syakur.

“Kami berterima kasih atas dukungan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajarannya. Banyuwangi sendiri termasuk lima besar daerah yang banyak pendaftarnya di Jawa Timur. Ini menandakan perekonomian daerah yang terus bergeliat,” papar Syakur.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, sebanyak seribu pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

Program ini hasil kolaborasi Pemkab Banyuwangi, Kementrian Agama RI dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UMKM).

Program pengurusan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman kategori self declare merupakan program sertififikasi halal bagi makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur daging atau hewan sembelihan. Seperti produk makanan dan minuman dalam kemasan.

“Kami melakukan akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal,” papar Syakur.

Ia menyampaikan bahwa UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Abdus Syakur berkesempatan meninjau langsung proses pendaftaran sertifikat halal yang berlangsung di pelataran Pendopo.

Turut membersamai Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Mohammad Firdaus.

Proses pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut didampingi langsung oleh puluhan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas.

“Saya ucapkan terima kasih atas sinergi yang baik ini sehingga masyarakat bisa terfasilitasi untuk upscalling usaha mereka. Tidak hanya NIB (nomor induk berusaha) dan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)-nya saja yang memang bisa diurus di daerah, tetapi sekarang halalnya juga,” ujar Bupati Ipuk.

“Ini semakin menjamin kualitas dan keamanan makanan yang dijual UMKM daerah pada konsumen,” tuturnya.

Bupati Ipuk melanjutkan, ke depannya seiring penerbitan sertifikat halal tersebut, Pemkab akan memperkuat edukasi dan sosialisasi terkait konsekuensi atas legalitas halal yang telah dimiliki pelaku UKM. Pasalnya jaminan kehalalan produk makanan dan minuman harus terus dijaga secara berkelanjutan oleh produsen.
Dijelaskan Bupati Ipuk, setelah dikeluarkannya sertifikat halal bukan berarti sudah cukup, tapi ada tanggung jawab yang harus dipenuhi.

“Produsen harus memastikan keberlanjutan kualitas kehalalan produknya. Karena apabila itu tidak dipatuhi, maka ada konsekuensinya secara hukum. Pemkab akan maksimalkan peran Teman Usaha Rakyat (TUR) untuk mendampingi agar pelaku usaha bisa teredukasi,” jelas Bupati Ipuk.

Ditambahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviani, sejak awal tahun 2023, telah terdaftar 9000 an UMKM yang mengajukan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut yang telah berhasil terbit sebanyak 5000 sertifikat halal.

“Untuk seribu pendaftar yang terinput pada saat ini, merupakan pendaftar baru yang belum termasuk pendaftar sejak awal tahun itu. Berarti kalau ditotal pendaftar sertifikasi halal di Banyuwangi lebih dari 10 ribu UMKM,” papar Nanin.

Nanin mengatakan, bagi yang belum sempat mendaftar hari itu masih bisa mendaftar secara online di bit.ly/halalbwi. Kuota untuk Banyuwangi masih terbuka karena saat ini belum dibatasi.

“Terkait sertifikasi halal untuk program yang tidak termasuk kategori self declare, sementara ini belum bisa dilakukan. Ini disebabkan karena Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang ada di Banyuwangi masih dalam proses sertifikasi halal,” kata Nanin.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Pertanian yang mengurusi peternakan agar bisa memfasilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk bisa mendapatkan sertifikat halal.

“Apabila hulunya sudah halal, baru nanti hilirnya bisa disertifikasi halal,” pungkas Nanin.

Share this Article
Leave a comment