visfmbanyuwangi.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menyatakan bahwa pendakian ke Kawah Ijen tidak serta merta langsung normal, seiring dengan turunnya status gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso tersebut dari level II waspada menjadi level I normal.
Perubahan status normal tersebut sesuai dengan surat bernomer 263.Lap/GL.03/BGL/2023, tertanggal 1 Agustus 2023.
Surat yang ditandatangani atas nama Kepala Badan Geologi, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan itu, berdasar hasil evaluasi hingga 31 Juli 2023. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) masih mengkaji kebijakan aturan baru setelah status gunung turun.
Kabid Wilayah III BBKSDA Jember Purwantono mengatakan, surat laporan Badan Geologi soal penurunan status Gunung Ijen telah diterima sejak 1 Agustus lalu.
“Kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski status aktivitas gunungnya turun, kebijakan soal pendakian tak serta merta langsung normal,” ungkap Purwantono.
Menurutnya, setelah status aktivitas Gunung Ijen dinyatakan normal, pihak BBKSDA akan mengevaluasi dan mengkaji soal kebijakan aturan pendakian.
“Tentunya, aturan yang akan disusun disesuaikan dengan kondisi status gunung,” kata Purwantono.
Purwantono menekankan, aturan kunjungan wisata ke Gunung Ijen saat ini masih merujuk pada Surat Edaran nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023 yang diterbitkan Januari lalu, saat status Gunung Ijen naik menjadi waspada.
“Surat edaran itu masih berlaku hingga saat ini karena belum dicabut. Nanti akan diganti apabila surat edaran baru diterbitkan,” tutur Purwantono.
Dalam edaran yang masih berlaku, pendakian Gunung Ijen dibuka mulai pukul 04.00 WIB. Hal itu menyebabkan para wisatawan tak bisa menikmati keindahan “blue fire”.
Berdasarkan laporan para pelaku jasa wisata di Gunung Ijen, aturan tersebut menyebabkan kunjungan wisatawan berkurang. Dengan penurunan status Gunung Ijen saat ini, tak menutup kemungkinan jam dibukanya pendakian akan kembali lebih awal.
“Pastinya, kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim terlebih dahulu,” imbuh Purwantono.
Diberitakan sebelumnya, status aktivitas Gunung Ijen turun dari waspada (level II) menjadi normal (level I). Penurunan status itu tertuang dalam laporan Badan Geologi yang dirilis 1 Agustus 2023.
Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen Banyuwangi Suparjan membenarkan penurunan status aktivitas gunung yang berada di wilayah Banyuwangi dan Bondowoso itu. Penurunan status itu diberlakukan setelah proses pengamatan yang berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2023.
Badan Geologi mencatat, gempa-gempa vulkanik di Gunung Ijen umumnya bersifat fluktuatif. Namun terdapat penurunan pada gempa-gempa permukaan, terutama gempa vulkanik dangkal.
“Ini menunjukkan ada kecenderungan penurunan tekanan pada kedalaman dangkal sebagai akibat dari aktivitas hidrothermal Gunung Ijen. Selain itu, suhu air danau Kawah Ijen juga telah menurun berdasarkan hasil pengukuran pada 30 Juni 2023,” jelas Suparjan.
“Suhu air menurun jika dibandingkan dengan pengukuran pada Desember 2022. Bualan gas di danau saat ini tak nampak,” pungkasnya.