Siswi SD Jadi Korban Asusila Sang Guru, Polisi Siap Turunkan Psikolog

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian siap menurunkan tim psikolog untuk mendampingi siswi sekolah dasar di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi yang menjadi korban tindakan asusila dari gurunya hingga hamil.

Seperti diketahui, siswi kelas 6 sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, sebut saja bernama Bunga, menjadi korban perbuatan bejat guru kelasnya berinisial AM (33).

Ironisnya, dari aksi tindakan asusila ini, korban yang masih berusia 13 tahun tersebut hamil bahkan sudah masuk bulan ke 6.

Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi, AKP Budi Hermawan menjelaskan, tindakan asusila ini terjadi pada 22 November 2022 lalu yang dilakukan oleh pelaku di dalam ruang guru saat sekolah sudah sepi. Kala itu, korban dimintai tolong membantu mengurus berkas.

“Setelah mengurus berkas itu, lalu pelaku meminta korban untuk melepas pakaiannya. Karena tak bisa melakukan apa-apa, korbanpun hanya pasrah,” ujar Kapolsek.

Dari pengakuan korban kepada petugas, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan contoh bagi anak didiknya tersebut justru menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Beberapa bulan pasca kejadian itu, korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Lambat laun perutnya mulai membuncit.

AKP Budi Hermawan menjelaskan, karena curiga, keluarganya memeriksakan korban ke medis dan ternyata dia hamil 6 bulan. Oleh keluarga dia didesak, ternyata dia mengaku telah disetubuhi gurunya.

“Karena tidak terima, keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo hingga berlanjut upaya penangkapan terhadap pelaku,” tutur AKP Budi.

Kapolsek menambahkan, kepolisian membawa korban ke RSUD Genteng, Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan VER yang nantinya digunakan sebagai persyaratan kelengkapan berkas penyidikan.

“Kami tetap periksa korban, mintakan VER. Meskipun dari bentuk fisiknya, korban di pastikan hamil,” ujarnya.

“Kami siap turunkan tim psikolog untuk mendampingi korban, jika nantinya dibutuhkan. Tapi upaya yang kami lakukan saat ini adalah memintakan visum terhadap korban,” imbuh Kapolsek.

Di informasikan, pelaku berstatus sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Purwoharjo dan selama ini mengajar korban. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Purwoharjo.

Atas semua perbuatannya, pelaku di jerat pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share this Article
Leave a comment