Selama 3 Tahun, Anak Dibawah Umur Dicabuli Bapak Tirinya

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Seorang pria asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi ditangkap kepolisian, diduga melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sejak masih duduk di bangku SMP hingga saat ini berstatus sebagai siswi kelas 1 SMA.

Tersangka KM (46), kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Cluring, Banyuwangi guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya. Kasus ini terbongkar, setelah korban, sebut saja Bunga, melapor ke bapak kandungnya mengenai ulah bejat tersangka.

Memang selama ini, ibu dan bapak korban sudah lama bercerai. Dan korban tinggal bersama ibu dan bapak tirinya tersebut.

Kapolsek Cluring, Banyuwangi, AKP Eko Darmawan mengatakan, tindakan asusila layaknya pasangan suami istri ini dilakukan tersangka sejak korban masih kelas 2 SMP di tahun 2020 lalu.

Aksi ini di lakukan tersangka disaat kondisi rumah sepi, utamanya di malam hari saat istrinya sedang tertidur. Terakhir kali, tersangka melakukan aksi bejatnya pada Jum’at dini hari (17/2/2023) kemarin.

“Saat itu, korban yang tengah bermain ponsel didalam kamarnya didekati oleh tersangka dan tidur disamping korban. Selang beberapa saat, tersangka melancarkan aksinya hingga korban tidak berdaya,” jelas Kapolsek.

Diduga karena tidak kuat dengan ulah bapak tirinya, korban pun bercerita ke bapak kandungnya yang tinggal di Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, bapak korban melapor ke pihak kepolisian karena tersulut emosi hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh aparat kepolisian.

“Menurut pengakuan korban kepada petugas, selama ini dirinya tidak berani melapor ke ibu maupun bapak kandungnya karena diancam oleh tersangka,” ungkap Kapolsek.

Sementara ibunya sendiri menurut korban, tidak mengetahui ulah bejat tersangka tersebut meskipun mereka tinggal serumah.

Sebagai penguat atas dugaan ulah bejat tersangka, kepolisian melakukan visum terhadap korban. Selain itu, sejumlah barang bukti beberapa potong pakaian korban dan tersangka di amankan kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share this Article
Leave a comment