Sekda : Bukan Melegalkan, Perda Banyuwangi Justru Atur Super Ketat Peredaran Minol

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol menjadi regulasi yang mengatur dan mengendalikan secara ketat peredaran minuman beralkohol (minol) di kabupaten tersebut.

“Atas masukan para tokoh masyarakat, justru peredaran minol kita atur dan batasi secara ketat. Ketika di daerah-daerah lain cenderung agak bebas. Di Banyuwangi diatur ketat biar tidak bisa sembarangan orang dan sembarang tempat menjual seenaknya, biar tidak ngawur. Kita atur dan kita buatkan aturannya dalam produk hukum, jadi kalau ada yang melanggar bisa kita sanksi dan tindak,” kata Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Sabtu (2/9/2023). 

“Kalau tidak ada aturannya, justru kita kesulitan menindak bila ada yang menyalahi aturan. Kalau tidak diatur, nanti menjualnya malah ngawur di berbagai tempat. Maka kita batasi sangat ketat,” imbuh Mujiono.

Dalam perda tersebut diatur dengan sangat detil dan ketat tentang tempat yang ditentukan untuk menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C untuk dikonsumsi di tempat sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).

“Jadi hanya boleh minum di tempat. Sesuai pasal 5 ayat 1 di perda tersebut penjual langsung minuman beralkohol hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu,” jelas Mujiono.

Pemkab Banyuwangi juga melakukan pembatasan lokasi penjualan seperti yang tercantum dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2015.

Di pasal 8, lanjut Mujiono, berbunyi penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di tempat tertentu. Yakni Hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5; restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka; cafe; tempat pembelian minuman alkohol; supermarket dan hypermarket khusus untuk minuman beralkohol golongan A.

“Bahkan restoran dan cafe sebagaimana dimaksud adalah restoran dan cafe di dalam hotel bintang 3, bintang 4 dan bintang 5. Jadi tidak boleh seenaknya karena kita melindungi masyarakat terutama generasi muda,” kata Mujiono.

Ia melanjutkan, selain tempat tersebut, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat juga dapat dijual di bar dan kawasan pariwisata khusus berskala internasional seperti Marina Boom.

“Ini diatur khusus. Kalau Pantai Marina Boom ya hanya di International Yacht Club saja yang memang banyak didatangi orang asing untuk bersantai. Jadi bukan di seluruh Pantai Boom” kata Mujiono. 

Adapun di Pulau Tabuhan, tidak ada penjualan minol karena di sana tidak ada pengembangan pariwisata, kecuali hanya digunakan untuk transit sebelum menyelam, atau dilintasi ketika akan menuju ke Pulau Menjangan, Bali.

Ditambahkan Mujiono, keberadaan kafe dan bar yang menjual minol lebih bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan minuman beralkohol yang dimiliki para turis.

“Tapi yang harus digarisbawahi bahwa itu (keberadaan kafe dan bar) bukan untuk melegalisasi mereka yang mabuk loh ya. Sekali lagi mengakomodasi kebutuhan minuman beralkohol yang dimiliki para turis maupun individu yang memang mengkonsumsi minuman tersebut,” ujar Mujiono.

Selain itu, pemkab juga telah melakukan pembatasan bahwa wisata religi, kawasan pendidikan, dan pondok pesantren harus bebas dari perdagangan minol. “Sebab, jika tidak diatur, cenderung tidak terkendali. Harus ada pembatasan yang jelas. Makanya kita atur,” tegasnya.

Mujiono melanjutkan terkait terbitnya Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu adalah mandatory/amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015

“Sehingga materi muatan yang diatur di dalamnya sudah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dengan wakil-wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Mujiono.

Share this Article
Leave a comment