visfmbanyuwangi.com – Hampir selama 7 bulan terakhir ini, tercatat Satpol PP Kabupaten Banyuwangi telah mengamankan 64 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Terhitung sepanjang Januari hingga Juli 2023, Satpol PP Banyuwangi telah mengamankan 64 ODGJ yang terdiri dari 54 ODGJ laki-laki dan 10 ODGJ perempuan.
Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang mengatakan, keberadaan ODGJ di Kabupaten Banyuwangi cukup menjamur dalam beberapa bulan terakhir.
“Penanganan ODGJ ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengadu ketika di sekitarnya ada ODGJ. Terutama ODGJ yang mengamuk dan mengganggu warga. Ada juga ODGJ yang berkeliaran tanpa mengenakan pakaian,” papar Bambang.
“Biasanya laporan yang masuk ini berkaitan dengan ODGJ yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Bambang mengatakan, setelah mendapatkan laporan, petugas dari Satpol PP langsung bergerak ke lokasi untuk penindakan.
Terbaru pada Rabu (12/07/2023), Satpol PP Banyuwangi mengamankan dua ODGJ di Jalan Sayu Wiwit, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi.
“ODGJ yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” tutur Bambang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Kadinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini menambahkan, ODGJ yang diserahkan Satpol PP difasilitasi untuk pendampingan ataupun pengobatan.
Sementara, ODGJ yang meresahkan akan dibawa ke RSJ Licin, Banyuwangi untuk mendapatkan penanganan langsung seperti pemberian obat-obatan. Sedangkan ODGJ yang tenang bisa langsung direkomendasikan ke Bina Laras.
“Kami memiliki petugas khusus yang diberikan tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada ODGJ. Mereka tergabung dalam tim Gardu Keswa (Gardu Kesehatan Jiwa) dan pamong desa yang sudah dilatih untuk menangani kesehatan jiwa,” papar Henik.
Menurutnya, pendampingan dilakukan di setiap Puskesmas yang menangani perawatan orang dalam kesehatan jiwa, dengan cara rehab sosial berbasis keluarga.
“Melalui penanganan berbasis keluarga pada ODGJ ini bertujuan agar para penderita gangguan kejiwaan tidak sampai dibawa ke rumah sakit jiwa,” pungkas Henik.