Resmi, 217 Panwaslu Desa Dilantik. Ini Tugas Mereka

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Sebanyak 217 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Banyuwangi, secara resmi dilantik, Minggu (5/2/2023).

Saat memberikan sambutannya via sambungan daring, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berpesan agar anggota PKD yang dilantik bisa mengemban tugasnya dengan integritas dan profesional.

“PKD merupakan ujung tombak pengawasan dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga dibutuhkan integritas dan profesionalitas,” kata Bupati Ipuk.

Bupati Ipuk pun mengucapkan selamat dan diharapkan anggota PKD yang baru saja dilantik bisa melaksanakan tugasnya dengan amanah.

“Tugas PKD tidak mudah. Perlu mental yang kuat, solidaritas, dan koordinasi sehingga tercipta Pemilu yang aman dan kondusif,” ujar bupati perempuan tersebut.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim. 

“PKD bersifat adhoc dengan masing-masing Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang. PKD ini akan ditugaskan di 217 Kelurahan/Desa di 25 Kecamatan se-Banyuwangi. Mereka akan menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Hamim.

Menurutnya, anggota PKD terpilih sudah mulai bertugas sejak dilantik dan akan langsung bertugas dalam mengawasi panitia Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih). Anggota PKD juga langsung diberikan bimbingan teknis (Bimtek).

“Bimtek termasuk bagian yang sangat penting setelah pelantikan. Ini sebagai bekal untuk melaksanakan tugas mengawal pelaksanaan Pemilu serentak di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu dalam undang-undang No 10 tahun 2016. Mereka mulai bertugas setelah selesai dilantik,” jelas Hamim.

Dan pada 6 Februari, mereka sudah mulai bertugas dikarenakan KPU juga sudah membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Hamim menuturkan, semua PKD akan menjalani tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan. Mulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan bacalon perseorangan, pemutakhiran data, daftar pemilih, pelaksanaan kampanye dan masa tenang. 

“Kami minta pada PKD agar bisa memahami tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sesuai seperti yang disampaikan oleh ibu Bupati Ipuk, supaya bisa menjaga solidaritas, integritas dan keprofesionalan sebagai anggota PKD,” pungkas Hamim.

Share this Article
Leave a comment