visfmbanyuwangi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menemukan berkas ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan di tahap pencalonan yang telah dirampungkan KPU Banyuwangi, beberapa hari lalu.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa menyebut, hasilnya, dari 778 bacaleg yang mendaftar ada sekitar 150 dokumen bacaleg yang TMS. Selebihnya sudah Memenuhi Syarat (MS).
Ratusan bacaleg yang TMS tersebut terdiri dari bacaleg yang telah menyerahkan berkas perbaikan dan bacaleg dari Partai Garuda yang tidak melakukan perbaikan.
“Adapun penyebab dinyatakan TMS, dikarenakan berkas pendaftaran yang diunggah tidak sesuai hingga salah dalam mengirim berkas,” ungkap Ari.
Kendati demikian, ratusan bacaleg yang dinyatakan TMS masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan oleh KPU.
“Ada rentang waktu perbaikan sejak tanggal 6-11 Agustus 2023. KPU berharap pada partai politik (parpol) supaya bisa dimanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Ari.
Ia menegaskan, ada konsekuensi jika bacaleg yang dinyatakan TMS tidak memperbaiki dokumen melebihi batas waktu yang ditentukan. Bacaleg tersebut akan di block dari sistem dan dikeluarkan. Alias tidak bisa ikut kontestasi pemilu legislatif (pileg) pada 2024 mendatang.
“Jadi hanya tersisa bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat yang berhak ikut,” ungkapnya.
Ari menambahkan, pada jangka waktu perbaikan ini, parpol juga memiliki kesempatan untuk mengganti bacaleg yang dinyatakan TMS. Atau memperbaiki berkas bacaleg yang dinyatakan TMS untuk menjadi MS.
“Kami sudah menyelesaikan hasil perbaikan. Saat ini KPU Banyuwangi sedang menyusun kaitannya dengan Daftar Calon Sementara (DCS). DCS ini akan di umumkan pada tanggal 19 Agustus mendatang,” pungkas Ari.