visfmbanyuwangi.com – Kepolisian akan memberikan pendampingan psikologi terhadap seorang siswi SMP, yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh bapak tirinya.
Korban AG (15) mendapat perlakuan tidak senonoh dari bapak tirinya, SY (42) sejak masih duduk di bangku SD. Dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, ulah bejat tersangka dilakukan terhadap dirinya mulai November 2020 hingga terakhir pada September 2022.
Awalnya korban sudah menceritakan perbuatan bapak tirinya tersebut kepada ibu kandungnya. Namun tidak mendapat respon.
Dan karena tidak kuat dan merasa cukup tertekan, korban pun menceritakan peristiwa naas yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya yang tinggal bersama suaminya di kawasan Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi. Untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi hingga dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, meski mendapat perlakuan asusila dari bapak tirinya, korban masih tetap bersekolah karena takut untuk menceritakan kepada siapapun akibat diancam oleh tersangka.
Memang selama ini, korban tinggal bersama ibu dan bapak tiri serta adik tirinya di rumah kontrakannya di Desa Grogol, Kecamatan Giri. Sedangkan kakak kandungnya, sudah tinggal bersama suaminya.
Dari pernikahan dengan suami sebelumnya, ibu korban memiliki 2 anak yakni kakaknya dan korban. Sedangkan dari pernikahan dengan tersangka, ibu korban memiliki satu anak laki-laki.
“Kasus ini terbongkar setelah kakak kandung korban melapor ke pihak kepolisian,” kata Kompol Agus.
“Dari laporan itu serta berdasarkan serangkaian penyelidikan dan menggali alat bukti, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” papar Kasat Reskrim.
Memang saat itu, memasuki SMP, korban sekolah dan mondok di Ponpes Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang berdekatan dengan rumah bibinya. Setelah sekolah diluar kota itulah, tersangka sering datang sendirian menjenguk dan mengantarkan uang untuk korban.
Kompol Agus menjelaskan, didalam rumah bibinya tersebut, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya namun ditolak.
“Mendapati hal ini, tersangka mengancam korban tidak akan mengirimi uang lagi. Karena takut, korban pun hanya bisa pasrah saat bapak tirinya itu menyetubuhinya,” ungkap Kompol Agus.
Dan kejadian serupa kembali dilakukan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Grogol hingga beberapa kali.
Lebih lanjut Kompol Agus mengatakan, kepolisian akan melakukan pendampingan psikologi kepada korban untuk menjaga stabilitas psikisnya. Juga kedepan dilakukan proses trauma healing dari Unit PPA Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan instansi terkait.
“Dalam satu bulan terakhir ini, di wilayah hukum Polresta Banyuwangi terungkap 2 kasus pencabulan. Pertama, tersangka oknum guru mengaji sekaligus pemilik yayasan di wilayah Kecamatan Cluring, dengan korban sejumlah santri. Kedua adalah yang baru terungkap kali ini,” papar Kompol Agus.
Sementara, Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jonto pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.