Pilkades Serentak 51 Desa di Banyuwangi Ditetapkan 25 Oktober 2023

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Pemkab Banyuwangi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 51 desa berlangsung pada 25 Oktober 2023.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 tentang Penetapan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), A. Faisol, mengatakan sebelum Pilkades serentak dilaksanakan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan.

“Total ada 18 tahapan yang wajib dilaksanakan. Mulai pembentukan panitia tingkat desa, validasi/pendaftaran pemilih, pendaftaran bakal calon kades, hingga pelantikan pada Desember 2023 nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Faisol.

Pemkab Banyuwangi telah mengundang ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta 51 kepala desa yang akan segera habis masa jabatannya untuk menginformasikan tentang akhir masa jabatan, serta jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades 2023.

“Pertemuan ini penting agar BPD, camat, serta panitia Pilkades di tingkat desa bisa memahami tugas dan semua tahapannya, sehingga Pilkades bisa berjalan lancar dan tertib,” tutur Faisol.

Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia tingkat desa pada 13-24 Mei 2023 yang nantinya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkades di wilayahnya.

Namun sebelum panitia ini dibentuk, kata Faisol, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan pilkades. “Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lain sebagainya, sehingga saat melaksanakan tugasnya, mereka sudah siap,” ungkap Faisol.

Berikutnya, validasi/pendaftaran pemilih (27 Mei-22 Juni), penyusunan Rencana Anggaran Biaya (23 Juni-28 Juli), dan pendaftaran Bakal Calon Kades (1 Juli-19 Agustus), serta masa perpanjangan pendaftaran (20 Agustus-19 September).

Faisol menegaskan, perpanjangan ini diberikan jika bakal calon Kades yang mendaftar kurang dari satu orang alias belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai. Dilanjutkan tahapan seleksi (20 September-3 Oktober).

“Tahapan ini dilakukan jika bakal calon Kades yang mendaftar lebih dari 5 orang. Maka akan diberikan ujian tulis untuk menambah skor mereka,” tutur Faisol.

Disusul tahapan berikutnya penetapan calon (4-5 Oktober), Pengesahan DPT/ daftar pemilih tetap (6-9 Oktober), pemberkasan KPPS/kelompok penyelenggara pemungutan suara (10-11 Oktober), Persiapan Kampanye (12-18 Oktober), dan Kampanye (19-21 Oktober).

“Selanjutnya ada masa tenang (22-24 Oktober), pelaksanaan pilkades (25 Oktober), disusul penetapan (26 Oktober-15 November), Pengesahan (16 November-15 Desember), terakhir pelantikan yang dijadwalkan antara 16 Desember 2023-15 Januari 2024,” pungkas Faisol.

Share this Article
Leave a comment