Peringatan HBP ke-59, Ini Pesan Menteri Hukum dan HAM pada Jajaran Pemasyarakatan

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Kementrian Hukum dan HAM meminta seluruh jajaran pemasyaratan untuk melaksanakan transformasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 yang digelar secara virtual.

Seluruh pejabat struktural dan pegawal Lapas Banyuwangi mengikuti kegiatan tersebut di Aula Sahardjo, Selasa (2/5/2023).

Sementara, Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto mengikuti kegiatan itu di Lapas Kelas I Malang bersama Pimti Pratama dan seluruh Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya, Menteri Yasonna menyampaikan bahwa semua harus bersiap-siap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan.

“Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan Pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia,” kata Menteri Yasonna.

Menurutnya, Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana kini harus bertransformasi. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi.

“Karenanya, hal itu menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan,” papar Menteri Yosanna.

erakhir, Menteri Yasonna menyebut bahwa Pemidanaan kedepan  juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.

“Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya,” pungkas Menteri Yosanna.

Share this Article
Leave a comment