Pelaku Kriminalitas Kambuhan Curi Mesin Penggiling Padi

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Polsek Cluring, Banyuwangi menangkap pelaku pencurian mesin penggilingan padi milik warga yang diparkir di depan rumah, setelah aksi tersangka terekam kamera CCTV.

Tersangka berinisial HR (35), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Ia menggondol mesin penggiling padi milik Purwanto, warga Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Mesin penggiling padi itu diparkir di halaman rumah korban. Saat kejadian, korban tengah berada di sawah.

Kapolsek Cluring, Banyuwangi, AKP Eko Darmawan mengatakan, aksi pencurian itu sempat dipergoki oleh ayah kandung korban. Hanya saja, tersangka terlebih dulu kabur membawa mesin itu menaiki sepeda motor.

“Pas pulang ke rumah, pemilik mesin diberi tahu bahwa alat penggiling padinya dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal menaiki sepeda motor,” ungkap AKP Eko.

Kapolsek menjelaskan, pemilik mesin itu pun akhirnya melaporkan kehilangan mesin penggilingan padinya ke Polsek Cluring. Dengan informasi yang telah dikantongi dan bukti-bukti, polisi pun dapat mengidentifikasi pelaku.

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berbekal rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Akhirnya pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” tutur Kapolsek.

Barang bukti mesin penggiling padi dan sepeda motor turut diamankan dari tangan tersangka.

Menurut pengakuan tersangka, mesin penggiling padi tersebut sedianya akan dijual. Namun saat ditangkap, aparat kepolisian tidak mendapati barang bukti.

“Pas ditangkap, kami tak mendapatkan barang curian tersangka. Lalu ersangka menunjukkan mesin penggiling padi korban yang ditaruh di sebuah tempat,” paparnya.

AKP Eko Darmawan melanjutkan, dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, tersangka merupakan pelaku kambuhan dan pernah 2 kali melakukan aksi pencurian di 2 lokasi yang berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Srono dan Kecamatan Cluring.

“Tapi di dua lokasi itu diselesaikan secara kekeluargaaan dari kedua belah pihak, karena nilai kerugiannya tidak terlalu besar. Saat di Cluring waktu itu, tersangka nyuri jeruk. Sebelum saya disini,” papar Kapolsek.

“Untuk aksi yang ketiga kalinya, tersangka melakukan pencurian mesin penggilingan padi di wilayah hukum Polsek Cluring ini,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Sementara, polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka juga harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share this Article
Leave a comment