Pedagang Mainan Keliling “Cabuli” Puluhan Siswi SD

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Seorang pria penjual mainan keliling di Banyuwangi ditangkap kepolisian, setelah dilaporkan diduga melakukan tindakan asusila terhadap 21 siswi Sekolah Dasar (SD).

Aksi ini dilakukan tersangka berinisial MM (55) warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi dengan berbagai modus saat dia berjualan di depan sekolahan.

Ia melakukan aksi bejad tersebut diduga karena kesepian. Mengingat selama ini tersangka hidup sendiri setelah 2 kali bercerai.

Setelah mendapat laporan dari salah seorang guru yang memergoki aksi tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Banyuwangi bergerak cepat menangkap tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, rupanya jumlah korban mencapai 21 anak, yang keseluruhannya perempuan. Dengan rincian, sembilan anak duduk di bangku kelas 3 SD. Sedangkan enam korban masih duduk dibangku kelas 2, empat korban kelas 1 dan dua korban lainnya masing-masing kelas 5 dan kelas 6 SD.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo mengatakan, modus yang dilakukan tersangka cukup menggiurkan.

“Bukan hanya menjanjikan mendapatkan mainan gratis, tetapi tersangka juga sering memberi uang kepada para korbannya agar tidak melapor ke siapapun,” ujar Ipda Wijoyo.

Bahkan, tidak jarang korbannya juga diajari mengendarai sepeda motor miliknya.

Ipda Wijoyo menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya ini sejak Januari 2023 dengan jumlah korban sebanyak 21 anak, disaat dia menjual mainan keliling di depan sekolah-sekolah SD. “Korban dicabuli dengan cara dicium pipi, bibir hingga di pegangi alat vitalnya,” tutur Ipda Wiyono.

Menurutnya, aksi bejad tersangka ini terbongkar, ketika seorang guru memergoki pelaku melakukan aksinya.

Setelah melihat siswinya dicabuli oleh tersangka, guru SD tersebut langsung berkoordinasi dengan wali murid. Yang akhirnya mereka bersama-sama melaporkannya ke Polsek Banyuwangi.

“Sebelumnya dilaporkan ke kepolisian, jumlah korban sebanyak 12 anak. Tapi setelah dilakukan pendataan ulang oleh para guru, jumlahnya bertambah menjadi 21 anak yang mengaku mendapat perlakukan serupa dari tersangka,” jelas Ipda Wiyono.

Menurutnya, kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah, lantaran korban yang melapor hanya disatu sekolah saja.

“Karena tersangka berjualan mainan berkeliling dari sekolah ke sekolah. Sehingga kami minta para korban untuk melapor,” tutur Ipda Wiyono.

Dari informasi yang berhasil dihimpun kepolisian, selama ini tersangka tinggal sendirian. Dia tercatat 2 kali bercerai. Sedangkan anak-anaknya sudah dewasa sehingga tinggal sendiri-sendiri.

Atas semua perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share this Article
Leave a comment