Operasi Zebra Semeru 2023 Digelar, Sasar Pengendara Main Ponsel dan Knalpot Brong

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi mulai menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 dengan sejumlah prioritas pelanggaran yang ditindak, diantaranya berkendara sambil bermain ponsel serta menggunakan knalpot brong.

Operasi ini dilaksanakan selama 2 pekan, mulai Senin-Minggu (4-17/9/2023). Dengan mengangkat tema “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.

Sebelum seluruh aparat kepolisian turun ke lapangan, Satlantas Polresta Banyuwangi melangsungkan apel gelar pasukan untuk menandai dimulainya Operasi Zebra Semeru 2023.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Randy Asdar melalui Wakasat Lantas Iptu Sugianto mengatakan, operasi menyasar pengendara roda dua dan roda empat yang ‘nakal’.

Diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel di jalan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dalam pengaruh alcohol.

Selain itu, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan.

“Termasuk operasi ini menyasar pengendara roda 2 yang menggunakan knalpot brong serta balap liar yang biasanya dilakukan sekelompok pemuda di malam hari, utamanya pada malam Sabtu dan malam Minggu. Target dari operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan hingga meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” papar Iptu Sugianto.

Menurutnya Operasi Zebra Semeru 2023 bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

“Satlantas akan memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam melakukan penindakan selama operasi berlangsung. Untuk pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE, akan dilakukan tilang manual,” kata Iptu Sugianto.

“Sejumlah titik menjadi sasaran dalam operasi ini. Yakni di lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, rawan pelanggaran dan rawan kemacetan,” jelasnya.

Iptu Sugianto menambahkan, tilang dilakukan secara ETLE dan ada juga teguran di tempat. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentu yang dikedepankan secara persuasif dan simpatik.

“Operasi ini dilaksanakan menyebar di seluruh wilayah Banyuwangi dengan melibatkan aparat kepolisian mencapai 100 orang, baik dari polsek setempat maupun Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi,” imbuh Iptu Sugianto.

Satlantas Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi setiap peraturan lalu lintas. Iptu Sugianto kembali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati di jalan, melengkapi perjalanannya dengan surat-surat, dan tentunya juga menjaga keselamatan.

Share this Article
Leave a comment