Operasi Sikat Semeru 2023, Polresta Banyuwangi Amankan 65 Tersangka

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 65 orang tersangka dari sejumlah kasus yang terjaring dalam Operasi Sikat Semeru 2023. Kasus ini terungkap selama 15 hari selama berjalannya Operasi Ketupat Semeru 2023 mulai 15 – 26 Mei.

Puluhan tersangka itu diduga terlibat dalam 120 laporan polisi. Dari sekian pelaku pencurian yang diamankan, rinciannya 47 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 7 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi juga mengamankan 2 pelaku jambret dan 2 pelaku membawa senjata tajam (sajam). 

Dalam keterangan persnya, Rabu (14/6/2023), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan barang bukti hasil kejahatan mereka.

Diantaranya, 2 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 20 telepon selular (ponsel) dan 7 kunci T. Ada juga 2 buah golok, 2 celurit, uang tunai Rp6,2 juta dan sejumlah kartu ATM.

“Total ada 120 laporan yang diterima kepolisian. Dari jumlah ini, 65 pelaku kejahatan berhasil kami amankan,” ujar Kapolresta.

“Dari sekian pelaku kejahatan yang diamankan rata-rata adalah residivis. Modus yang dilakukan para pelaku cukup beragam,” tuturnya.

Para pelaku curas beraksi disertai ancaman kepada para korban serta memanfaatkan situasi sepi. Bahkan, tidak segan-segan pelaku melakukan kekerasan kepada korban baik menggunakan tangan kosong maupun alat berupa benda tumpul maupun benda tajam.

Sedangkan curanmor, para pelaku menyasar motor yang diparkir pemiliknya dengan cara merusak tempat kunci menggunakan alat berupa kunci T. Ada juga pelaku kejahatan jalanan dengan membawa senjata tajam.

Sementara untuk pelaku curat, mereka beraksi di areal pemukiman warga, pertokoan, perkantoran dengan cara merusak pintu, mencongkel jendela, memanjat pagar yang dilakukan pada malam hari.

“Aksi ini dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, ketika rumah ditinggal atau pemiliknya sedang tidak ada di tempat,” imbuh Kombes Deddy.

Puluhan pelaku kejahatan tersebut berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi juga Satuan Reskrim dari sejumlah polsek jajaran. Mereka terancam hukuman pidana beragam.

Untuk pelaku Curat, di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Para pelaku curanmor dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku kejahatan jalanan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku membawa senjata tajam di jerat UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Share this Article
Leave a comment