visfmbanyuwangi.com – Kepolisian siap melakukan pendampingan terhadap korban tindakan asusila dari calon bapak tirinya, mengingat usianya masih di bawah umur.
Seperti diketahui, pelajar kelas 3 disalah satu sekolah tingkat SMP di Banyuwangi yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perbuatan bejat dari AMF (38) warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan dalih didalam tubuh korban terdapat makhluk halus sejenis Gendruwo yang harus segera di hilangkan. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban hingga perbuatan ini dilakukannya sebanyak 5 kali sejak Februari hingga April 2023.
Ironisnya, pelaku sendiri berencana akan menikahi ibu korban sebagai istri siri. Sedangkan pelaku masih memiliki istri sah, yang kini bekerja di luar negeri sebagai TKI.
Kapolsek Genteng, Banyuwangi, Kompol Sudarmaji mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi untuk melakukan pendampingan terhadap korban, apabila nantinya diperlukan.
“Perlu diketahui, sampai sekarang korban tak mau tinggal bersama ibu dan calon bapak tirinya itu, yang saat ini sudah tinggal serumah,” kata Kompol Sudarmaji.
Meski demikian, Kapolsek mengaku melihat perkembangan situasi ke depan.
“Kami lihat situasi selanjutnya. Apakah korban mengalami trauma atas peristiwa naas yang dialaminya ini ataukah tidak. Jika memang korban mengalami trauma, kami segera turunkan tim PPA untuk melakukan pendampingan,” ujar Kapolsek.
Kompol Sudarmaji menjelaskan, pasca kejadian itu, korban masih bersekolah seperti biasa karena saat ini tengah memasuki menjelang masa ujian sekolah.
“Tapi kami tetap memintai keterangan korban sebagai pelangkap, itupun tak membutuhkan waktu lama, supaya korban masih bisa kembali bersekolah,” ungkap Kapolsek.
“Ini kami lakukan untuk meredam masalah yang menimpa korban serta supaya teman-teman di sekolahannya tak merasa curiga dengan korban,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus ini terbongkar berawal dari ibu korban dan korban pergi meninggalkan pelaku ke kota Blitar tanpa tujuan. Disana mereka kost. Pasalnya, pelaku terus menagih hutang sebesar 130 juta rupiah kepada calon istri sirinya tersebut yang sebelumnya di pinjam dari istri sahnya.
Berbagai cara dilakukan pelaku untuk membujuk ibu korban dan korban kembali ke Banyuwangi, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, pelaku memanfaatkan nenek korban yang merupakan ibu dari ibu korban untuk meminta pulang, dengan mereka langsung datang ke Blitar.
Setelah bertemu di tempat kostnya, ibu korban bersedia pulang bersama mereka ke Banyuwangi. Namun korban sendiri tidak mau pulang dan ingin tetap tinggal di Blitar.
Lebih lanjut Kompol Sudarmaji mengatakan, dari situlah, ibu kost berbicara dengan korban dan mendesak alasannya tidak mau ikut pulang. Lalu, dia menghubungi salah satu kerawat desa tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Genteng hingga didengar oleh wali korban yang merupakan kerabatnya.
“Setelah di jemput oleh walinya, korban pun bersedia kembali ke Banyuwangi tapi tak mau pulang ke rumah ibunya, memilih tinggal bersama walinya itu. Disinilah, korban menceritakan semua perbuatan bejat pelaku kepada dirinya. Lalu, kerabat korban melapor ke Mapolsek Genteng. Selanjutnya kami lakukan penangkapan pada pelaku,” pungkasnya.