KPU Banyuwangi tak Terpengaruh Putusan Penundaan Pemilu : Proses Tahapan Jalan Terus

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – KPU Kabupaten Banyuwangi menyebut, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak mempengaruhi proses tahapan yang kini tengah berjalan.

KPU Kabupaten Banyuwangi masih menjalankan proses tahapan sesuai jadwal yang tertera dalam Peraturan KPU nomor 3/2023.

Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa menegaskan, putusan PN Jakarta Pusat tak berpengaruh bagi KPU di daerah, termasuk di Banyuwangi. Pihaknya belum mendapat arahan atau apapun dari KPU RI.

“Tanggapan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu itu menjadi kewenangan KPU RI. Maka dari itu, kami memilih untuk menunggu arahan sambil terus menjalankan tahapan sesuai jadwal,” ujar Ari.

Ia menyebut, KPU Banyuwangi saat ini masih berfokus pada pemutahiran data pemilih. Petugas pemutahiran data pemilih atau Pantarlih masih menjalankan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Progres Coklit saat ini sudah mencapai sekitar 70-80 persen. Kami targetkan proses pemutahiran data pemilih bisa rampung sesuai dengan jadwal yang ada dalam PKPU,” ungkap Ari.

Berdasarkan jadwal tahapan pemilu 2024, proses pemutahiran data pemilih akan berlangsung hingga 21 Juni 2023. Setelahnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, pencalonan, masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan perhitungan suara.

Sekadar informasi, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

Dalam diktum kelima amar putusan tersebut berbunyi, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.”

Putusan itu memunculkan respons dari berbagai kalangan.

“Kami pastiakan melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Setelah menerima salinan putusan, Kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Share this Article
Leave a comment