KPU Banyuwangi Rampungkan Verfak Bacalon DPD RI Tingkat Kabupaten

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – KPU Banyuwangi merampungkan verifikasi faktual tahap pertama dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tingkat kabupaten untuk kepentingan Pemilu 2024. Tahapan verifikasi faktual itu telah berlangsung mulai tanggal 6 – 26 Februari 2023. KPU Banyuwangi berhasil merampungkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara, Ari Mustofa mengatakan, tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual telah tuntas di hari terakhir. Kemudian saat ini merupakan rekapitulasi dari hasil verifikasi faktual.

“Dari hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 itu terdapat 15 bakal calon dari Banyuwangi. Dari 15 bacalon itu KPU Banyuwangi kebagian 1.067 sampel dukungan,” ujar Ari.

“Jumlahnya bervariasi, ada yang hanya 2 sampel di satu bacalon DPD, dan 355 sampel di bacalon yang lain. Karena bervariasi, tentunya tingkat pengerjaannya berbeda. Tapi KPU Banyuwangi sudah menyelesaikan 100 persen,” paparnya.

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu bacalon anggota DPD tingkat kabupaten tersebut, KPU Banyuwangi melibatkan Liaison Officer (LO) para bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Banyuwangi.

Ari mengaku pihaknya sudah menyampaikan perolehan hasilnya dan semua menerima. Sehingga tidak ada protes dari para peserta yang hadir.

“Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dari bakal calon anggota DPD RI,” kata Ari.

Dari verifikasi tersebut, KPU Banyuwangi bisa mengetahui benar tidak identitas ini dengan orang yang bersangkutan. Kemudian orang itu benar – benar mendukung bakal calon tersebut ataukah tidak.

Setelah tahapan verifikasi faktual di tingkat kabupaten itu rampung, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi apakah syarat mendaftar jadi bacalon anggota DPD sudah lengkap atau masih perlu perbaikan.

Ari menjelaskan, waktu perbaikan tentunya setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelahnya akan ada verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan akan ada verifikasi faktual kedua.

“Ketika tahapan kedua itu tuntas, baru akan diketahui siapa yang punya tiket untuk mendaftar jadi calon anggota DPD RI atau tidak. Sehingga bacalon yang dinyatakan telah terverifikasi faktual berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon DPD,” ungkap Ari.

Namun sebaliknya, kata Ari, jika di verifikasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Share this Article
Leave a comment