visfmbanyuwangi.com – Gadis dibawah umur di Banyuwangi menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang baru dikenalnya di media sosial.
Korban berinisial FH (14), masih duduk di bangku SMP di nodai pelaku di sebuah rumah kosong hingga berujung pelaporan ke pihak berwajib. Pelaku berinisial MR (18), warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Keduanya memiliki hubungan spesial namun ada unsur pemaksaan saat terjadi tindakan asusila.
Pemerkosaan itu terjadi di rumah keluarga MR, masih di kawasan Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Kondisi rumah tersebut kosong alias tidak berpenghuni.
Kapolsek Cluring, Banyuwangi, AKP Eko Darmawan mengatakan, hubungan layaknya pasangan suami istri yang dilakukan secara paksa terhadap korban ini terjadi pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB.
“Korban awalnya dijemput oleh pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelum dibawa ke rumah kosong, korban sempat diajak jalan-jalan,” ujar Kapolsek.
AKP Eko menjelaskan, korban dan pelaku kenal lewat medsos, kemudian pacaran kurang lebih satu minggu. Selang beberapa lama, korban dijemput di rumahnya oleh pelaku.
“Korban dibawa pelaku jalan-jalan, setelah itu korban dibawa ke rumah keluarganya yang kebetulan sedang kosong,” tutur Kapolsek.
“Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku. Korban sempat berontak, tapi diyakinkan oleh pelaku dengan iming-iming akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” ujarnya.
Korban yang tidak pulang semalaman, membuat orang tuanya cemas. Mereka kemudian melakukan pencarian. Beruntung, pihak keluarga berhasil mengetahui keberadaan korban.
Saat mereka bertemu, korban yang masih polos kemudian menceritakan pada orang tuanya jika dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cluring.
AKP Eko menegaskan bahwa dari laporan itu, pihaknya melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cluring untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu juga status pelaku sudah jadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur,” imbuh Kapolsek.
Atas semua perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.