visfmbanyuwangi.com – Pemerintah pusat menilai, penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang diwujudkan dalam digitalisasi pelayanan publik seperti yang tertuang dalam PP nomor 132 tahun 2022, bisa mengefisiensi biaya penyelenggaraan pemerintahan.
SPBE sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022 lalu.
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Kementrian PAN RB, Abdul Hakim dalam kunjungannya ke Banyuwangi mengatakan, pelayanan-pelayanan digital terbukti bisa mudah diakses dimana saja dan kapan saja. “Tentunya akan sangat membantu masyarakat dari sisi efisiensi. Tak perlu terlalu banyak mengeluarkan biaya transportasi, dokumen juga antar sektor unit layanan saling terkoneksi. Seperti terkoneksi layanan kependudukan, layanan pajak, layanan pertanahan dan sebagainya,” papar Hakim.
“Ini adalah bagian dari upaya untuk melakukan efisiensi dan peningkatanan kwalitas serta kecepatan pelayanan publik,” imbuhnya.
Sementara, Pemkab Banyuwangi telah mencanangkan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di level pemerintahan desa, guna mendorong pengembangan budaya digital yang tidak hanya di tingkatan kabupaten, namun juga hingga ke desa.
Dalam menanggapi hal ini, Hakim menyebut bahwa Banyuwangi merupakan salah satu contoh terbaik daerah di Indonesia yang sudah menerapkan SPBE hingga ke level desa.
“Ini suatu kemajuan yang patut di tiru oleh daerah lain. Maka kami ajak tim dari Kemenpan RB ke Banyuwangi untuk mengetahui protap implementasi SPBE di level Desa juga kecepatanan layanan dan system pengembangannya,” jelas Hakim.
Hakim mengaku, tim di Kemenpan RB sedang mengformulasikan kebijakan SPBE tersebut untuk bisa di terapkan di seluruh desa di Indonesia. Namun tentunya juga dengan inovasi dan berbagai penambahan yang di perlukan, sesuai dengan karakteristik dari daerah masing-masing. Artinya, ini tergantung dari leadership kepemimpinan di daerah.
“Jadi, apabila bagi daerah yang mempunyai kepemimpinan yang kuat serta system pelayanannya di gerakkan melalui digital, maka nanti akan menggunakan pola SPBE ini,” tutur Hakim.
Namun menurutnya, tidak bisa di pungkiri, ada sejumlah daerah lain yang system pelayanannya masih menggunakan manual, tatap muka dan banyak dokumen.
“Ini akan menjadi prioritas Menpan RB, Abdullah Azwar Anas untuk dibenahi dan di perbaiki sehingga kedepan bisa berbasis digital,” imbuh Hakim.
Sementara, penerapan SPBE di level pemerintahan desa di Banyuwangi tersebut akan memperkuat tranformasi digital Smart Kampung yang telah diterapkan Banyuwangi sejak 2016. Dengan ini, digitalisasi pelayanan publik yang telah dilakukan 189 Smart Kampung di Banyuwangi akan lebih tertata dengan baik.
Pada Smart Kampung, selain untuk pelayanan publik terkait kependudukan, juga digunakan untuk permasalahan bantuan sosial, pendidikan, hingga kesehatan.
Dengan pengembangan desa secara berkelanjutan, sejak 2022, Banyuwangi telah bebas status “desa berkembang”. Jangankan “desa tertinggal”, “desa berkembang” pun sudah tidak ada.
Sebanyak 51 desa masuk kategori “maju” dan 138 desa kategori “mandiri”. Bahkan desa di Banyuwangi menjadi peringkat 1 desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) tertinggi.