Kabar Gembira Untuk Honorer. Kemenpan RB Selesaikan Akhir November 2023

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan beberapa opsi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer sebelum akhir November 2023, dan yang pasti tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyebut saat ini terdapat 2,3 juta non ASN. Padahal menurut aturan, sudah tidak ada lagi non ASN selambat-lambatnya akhir November 2023.

“Kami sudah menyiapkan formulanya supaya tidak ada PHK massal. Salah satunya, minggu kemarin, kami mengeluarkan SE supaya di seluruh daerah di Indonesia menyiapkan anggaran bagi non ASN,” ungkap Menpan Anas.

“Kami sudah menyiapkan opsi terkait tenaga honorer ini baik di UU ASN maupun di Peraturan Pemerintah (PP). Namun dalam waktu yang bersamaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di dorong oleh pak Menko untuk mengaudit data yang disetorkan oleh daerah. Karena, dari hasil data BPKP secara sampling, ada beberapa yang tidak sesuai dengan data yang dikirim ke pemerintah pusat dengan data syarat-syarat bagi tenaga non ASN,” paparnya.

Menpan Anas berharap, ke depan, secara paralel bisa segera diselesaikan beberapa opsi tersebut sebelum tenggang waktu di bulan November 2023.

“Kami pastikan, prinsipnya tidak ada PHK massal. Juga tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan pendapatan dari mereka yang sekarang bekerja menjadi Non ASN diberbagai daerah di Indonesia,” jelas Menpan Anas.

Ia mengaku, mereka tetap dipekerjakan dengan berbagai syarat. Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah tidak melakukan rekrutmen terhadap honorer baru.

“Untuk itu, kami segera menyelesaikan secara bertahap terhadap honorer yang ada saat ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah disepakati antara pemerintah pusat dengan DPR RI,” tutur Menpan Anas.

Sebelumnya, ada wacana penghapusan tenaga honorer hingga November 2023. Ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur ASN. Terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Namun DPR RI meminta Kemenpan RB mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan segera direalisasikan sebelum akhir November 2023.

Share this Article
Leave a comment