Hadirkan LPJK, Dinas PU CKPP Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Jasa Konstruksi

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi menggelar sosialisasi peraturan terkait perizinan berusaha sector jasa konstruksi, guna meningkatkan pemahaman masyarakat jasa konstruksi terhadap peraturan jasa konstruksi.

Selain itu juga sekaligus menjalankan kewenangan Pemerintah Kabupaten pada sub urusan jasa konstruksi dalam hal pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.

Dalam kegiatan yang di laksanakan di Teras Hotel Ijen Banyuwangi, Kamis (11/5/2023) tersebut di hadiri oleh para asosiasi badan usaha serta SKPD yang bersentuhan dengan konstruksi. Sedangkan sebagai nara sumber adalah dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dan sebagai ketua panitia penyelenggara kegiatan tersebut adalah Jatmiko, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PU CKPP.  

Sekretaris Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman, Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja mengatakan, jasa konstruksi dinilai sangat penting karena menjadi modal awal saat memulai berusaha dalam melaksanakan suatu kegiatan yang dikerjakan bersumber dari dana pemerintah.

“Tak hanya dari APBD Kabupaten saja, tapi juga APBD Provinsi, BUMN serta APBN. Sehingga berbagai persyaratan dalam bekerja itu harus dicukupi oleh pihak penyelenggara atau pelaksana kegiatan,” papar Komang.

Ia mengaku sengaja mengundang hadirkan SKPD yang bersentuhan dengan jasa konstruksi, sehingga nantinya bisa bersinergi percepatan pelaksanaan untuk penggunaan jasa konstruksi tersebut sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“Di Banyuwangi, jasa konstruksi sangat penting karena ketika penyelenggaraan suatu jenis konstruksi itu harus di persyaratkan memiliki kualifikasi dibidang apa, kemudian tenaga kerjanya sudah bersertifikat ataukah belum, maka secara kwalitas dan administrasi bisa dilaksanakan dengan baik,” jelas Komang.

Sementara terkait dengan kemungkinan adanya jasa konstruksi yang nakal, Komang mengaku, SKPD selaku pembina jasa konstruksi selalu mengingatkan secara administrasi melalui proses pengadaan yang di bawahi oleh bagian pengadaan barang dan jasa bahwa ketentuan regulasinya harus ditepati.

“Jika masih ditemukan, dipastikan tidak akan bisa melaksanakan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah. Itu sudah secara otomatis,” ungkap Komang.

Kegiatan ini, di buka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Banyuwangi, Dwi Yanto.

Dalam sambutannya, Dwi Yanto menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan Pelayanan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi, pemerintah melakukan reformasi guna memberikan kemudahan dengan mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha untuk Pelaku Jasa Konstruksi melalui system Online Single Submission (OSS).

“Pada tanggal 5 Oktober 2021, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah meresmikan penggunaan system OSS untuk Pelayanan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi,” ujar Dwi Yanto.

Terkait Pelayanan Berusaha, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa bentuk Perizinan Berusaha adalah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi, mengamanatkan empat elemen Standar Perizinan Berusaha Subsektor Jasa Konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikat Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsector Jasa Konstruksi.

“Untuk itulah, kegiatan sosialisasi peraturan terkait perizinan berusaha sektor jasa konstruksi ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat jasa konstruksi terhadap peraturan jasa konstruksi itu,” pungkas Dwi Yanto.

Share this Article
Leave a comment