visfmbanyuwangi.com – Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi mengamankan dua orang laki laki terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 5 ton.
Kedua orang itu adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Dalam keterangan persnya, Selasa (18/7/2023), Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.
“HH berperan sebagai sopir. Ia membeli dan mengangkut solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke lokasi penimbunan. Solar itu dibeli dengan kendaraan truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro. Kemudian, kendaraan dibawa ke tempat penimbunan,” paparnya.
“Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak 5 drum. Di tempat penimbunan, solar dari tangki dipindah dengan menggunakan pompa ke drum,” jelas AKBP Dewa.
Menurutnya, untuk tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.
AKBP Dewa menyebut, penyalahgunaan BBM ini berhasil diungkap unit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
“Terungkapnya penyelundupan ini bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar. Informasi itu kemudian didalami. Aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU sampai ke tempat penimbunan. Hingga pada akhirnya, kami menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbuna,” jelas AKBP Dewa.
“Di lokasi penimbunan, aparat kepolisian mendapati 25 drum yang masing masing berisi sekitar 200 liter solar. Sehingga totalnya sekitar 5 ton,” tuturnya.
AKBP Dewa menjelaskan, kini kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut. Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.
“Termasuk kami belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan itu dijual ke orang lain. Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.
“Kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi,” kata AKBP Dewa.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 5 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.
Sementara, dari tangan mereka, kepolisian mengamankan 1 unit truck diesel bernopol P 9514 VJ, 1 buah pompa alkon, 2 unit ponsel dan 25 drum berisikan BBM jenis Bio Solar.