Dispendukcapil Optimis, Pertengahan 2023 Masyarakat Banyuwangi Paham KTP Digital

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi mentargetkan, pada pertengahan tahun 2023 ini, seluruh elemen masyarakat Banyuwangi sudah mengetahui manfaat dari Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut juga KTP Digital.

Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. Saat ini, Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Kepala Dispendukcapil, Banyuwangi, Djuang Pribadi mengatakan, sebagai alternatif ke depan di era digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemerintah akan memberlakukan KTP Digital dan saat ini masih taraf sosialisasi, termasuk di Banyuwangi.

“KTP Digital tengah di uji cobakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Banyuwangi serta ke sebagian masyarakat. Kedepan, sasaran uji coba adalah TNI dan Polri. Itu dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan,” papar Djuang.

“Saat inisudah ada sekitar 3 ribuan warga Banyuwangi memiliki KTP Digital. Sebagian besar ASN,” ungkapnya.

Djuang menjelaskan, untuk bisa mendapatkan IKD ini syaratnya dinilai cukup mudah. Yang pasti, sebagai syarat utama adalah setiap warga harus memiliki handphone atau gadget serta mempunyai kuota internet.

“Yang paling terpenting, pemohon harus sudah pernah melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Untuk mendapatkan aplikasi IKD tersebut, masyarakat bisa membuka playstore di ponselnya terlebih dahulu. Lalu di ketik Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Djuang mengaku, setelah mendapatkan hal itu lalu di install kemudian dibuka. Selanjutnya akan ada permintaan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu memasukkan alamat email dan nomer handphone yang aktif.

Setelah dilakukan pengisian, selanjutnya akan diminta verifikasi data. Lalu pemohon diminta untuk foto selfi wajah, tidak perlu seluruh badan. Setelah itu, pada emailnya, pemohon akan mendapatkan password atau pin untuk bisa masuk ke link Ditjen Dukcapil. Hasilnya, secara otomatis pemohon akan tersambung sendiri untuk bisa membuka data keluarga, melihat data KTP nya serta melihat Kartu Keluarga (KK).

“Namun masyarakat tetap wajib mendaftarkan ke petugas Dispendukcapil. Nanti petugas yang akan mengoneksikan aplikasi dengan data di pusat,” ungkap Djuang.

Setelah berhasil masuk ke link Ditjen Dukcapil, pada tampilan awal dibagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin hingga alamat.

Dibagian tengah terdapat 6 menu, yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN atau kata kunci, Lepas Perangkat dan Keterangan.

Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu yaitu Kependudukan dan lainnya.

Dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, biodata, pindai dan kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Share this Article
Leave a comment