visfmbanyuwangi.com – Pemkab Banyuwangi memaksimalkan edukasi dan konseling terhadap pasangan pranikah sebagai upaya mencegah stunting. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan stunting saat ini menjadi salah satu prioritas penanganan pemkab Banyuwangi mengingat dampaknya terkait masa depan generasi bangsa.
Berbagai program digeber pemkab untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah upaya pencegahan dengan mengoptimalkan Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah, kepada calon pengantin dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
“Konseling ini membekali para calon pengantin tentang berbagai informasi persiapan kehamilan. Bagaimana menjaga kesehatan diri dan pasangan agar saat hamil dalam keadaan sehat, sehingga melahirkan anak-anak yang sehat terhindar dari stunting,” papar Bupati Ipuk.
“Ini adalah upaya pencegahan stunting dari hulu. Agar bayi-bayi yang dilahirkan tidak berpotensi stunting, pemkab melakukan pencegahan faktor resikonya, mendeteksi sejak dini dan diintervensi,” imbuhnya.
Konseling dan screening kesehatan calon pengantin dilakukan oleh tim pendamping keluarga (TPK) terdiri dari unsur PKK, kader KB, dan bidan di tiap-tiap desa, melalui aplikasi elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil).
“TPK memastikan setiap keluarga yang teridentifikasi berisiko stunting bisa mendapatkan intervensi dari pemerintah. Ibu hamil dengan resiko tinggi, terus dimonitor dan intervensi nutrisinya mencegah bayi lahir stunting,” jelas Bupati Ipuk.
Untuk penanganan stunting, Pemkab Banyuwangi mengalokasikan Rp. 7 miliar, untuk intervensi nutrisi ibu hamil berisiko tinggi dan bayi di bawah dua tahun (baduta) yang stunting dari keluarga tidak mampu pada 2023.
Intervensi ini dilakukan berdasarkan pada data keluarga terindentifikasi stunting yang lengkap by name, by address, berikut determinan penyebab, hingga jenis intervensi yang bisa dilakukan.
“Intervensi maupun monitoring yang dilakukan pemkab di-update secara real time melalui aplikasi Banyuwangi Tanggap Stunting oleh kader dasawisma dan posyandu yang tergabung dalam TPK,” ungkap Bupati Ipuk.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Henik Setyorini, menambahkan setiap calon pengantin yang mengurus administrasi pernikahan di kantor desa wajib mendownload dan mengisi aplikasi elsimil dengan pendampingan dari TPK.
Pengisian aplikasi dilakukan berdasarkan hasil tes kesehatan dari puskesmas. Meliputi, berat badan, lingkar lengan catin perempuan, usia, kadar Hb, dan sebagainya.
“Misalnya ditemukan calon pengantin kekurangan gizi maka ada program peningkatan gizi hingga calon pengantin itu pada kondisi ideal untuk menikah dan hamil,” jelas Henik.
Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pra Nikah kepada calon pengantin ini terus disosialisasikan kepada warga, khususnya kepada kelompok perempuan.
Seperti di sela-sela program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, pada pekan lalu, Bupati Ipuk memaparkan program ini kepada kelompok pengajian perempuan, dan juga kepada kelompok tani perempuan.