Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Pria di Banyuwangi Dijebloskan ke Penjara

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Polsek Srono, Banyuwangi mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NA.

Kasus ini terungkap berawal dari ketika korban diketahui dijemput oleh dua orang terduga pelaku, yaitu AH dan RM, di rumahnya di Kecamatan Muncar.

“Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel yang ada di kawasan Kecamatan Srono,” kata Iptu Agus.

“Di dalam kamar hotel itu, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” paparnya.

Iptu Agus menyatakan bahwa akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan mengalami luka di bagian kemaluannya. Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarganya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.

“Kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, utamanya di bawah umur,” tutur Iptu Agus.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan peristiwa tersebut. Pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, AH dan RM menjemput NA di rumahnya di Kecamatan Muncar. Kedua terduga pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di Kecamatan Srono.

“Di dalam kamar hotel itu, kedua terduga pelaku memberikan korban minuman beralkohol. Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian hingga ia melapor kepada keluarganya. Yang berlanjut ke pihak kepolisian,” jelas Iptu Agus.

Share this Article
Leave a comment