visfmbanyuwangi.com – Seorang pria ditangkap kepolisian saat sedang terlelap tidur di rumahnya di kawasan Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, karena sebelumnya kepergok mencuri puluhan ekor ayam di sebuah pabrik. Tepatnya di pabrik agri-food di Kecamatan Wongsorejo.
Pria tersebut adalah SN (39), warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. SN ditangkap setelah hampir dua bulan menjadi buron.
“Aksi pencurian itu terjadi pada 7 April 2023. Pelaku masuk ke kandang ayam pabrik itu bersama dua orang pelaku lain. Aksi mereka tepergok oleh salah satu petugas yang menonton mereka dari kamera pengawas atau CCTV,” kata Kapolsek Wongsorejo, Banyuwangi, AKP Sudarso.
Dari pantauan di layar CCTV, petugas melihat mereka memasukkan satu demi satu ayam ke dalam kantong karung yang mereka bawa.
Kapolsek menjelaskan, salah satu dari mereka mematikan lampu kandang dan memberi aba-aba kepada dua orang temannya untuk memasuki kandang. Lalu mereka mulai memasukkan ayam ke dalam karung.
“Melihat aksi itu, petugas yang mengawasi dari CCTV langsung mengajak petugas lain bersama seorang satpam untuk mendekati para pelaku. Mengetahui aksinya diketahui orang, para pelaku bergegas kabur dan meninggalkan semua barang bukti di dekat kandang,” jelas Kapolsek.
Menurut AKP Sudarso, pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, namun tidak berhasil ditangkap. Petugas di perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.
AKP Sudarso menjelaskan, aparat akhirnya membekuk salah satu pelaku di kediamannya pada Kamis (24/5/2023) dini hari. SN ditangkap saat sedang tidur. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada sekitar 40 ayam yang hendak dicuri oleh para pelaku. Ayam-ayam itu telah dimasukkan ke dalam kantong karung. Namun, ditinggal oleh mereka karena terlebih dulu tepergok petugas perusahaan,” papar Kapolsek.
“Upaya pencurian itu memenuhi unsur pelanggaran pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.