visfmbanyuwangi.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap satu dari tiga Komplotan pencurian emas dan uang, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 5 bulan.
Mereka kabur dari kejaran dan berhasil ditangkapan Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya pada Jum’at (21/7/2023) sekira pukul 18.00 Wita di Kelurahan Tanjung Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melaluii Kasi Humas AKP Jufrin menjelaskan, selain meringkus satu orang tersangka berinisial RA, Tim Puma 1 juga mengamankan seorang penadah barang curian komplotan ini.
AKP Jufri mengaku, sebelumnya, pihaknya telah lebih dulu meringkus dua dari tiga komplotan maling perhiasan emas dan uang serta handphone tersebut.
“Komplotan Pencurian dengan pemberatan (Curat) ini melakukan aksinya sekitar 10 Januari 2023 lalu. Komplotan ini menyelinap masuk kos-kosan, saat korban terlelap tidur,” ujar AKP Jufri.
“Ketiganya, berhasil menggondol perhiasan emas seberat 3,5 gram, uang tunai Rp 10 juta dan dua unit handphone, milik pasangan suami isteri,” imbuhnya.
AKP Jufri menambahkan, saat ini RA dan seorang penadah, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.