BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi : Nilai Temuan Capai 1,4 M

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Sebuah pabrik jamu ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur digerebek oleh petugas BPOM RI. Pabrik tersebut berada di kawasan Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Saat memantau langsung dilokasi, Senin (13/3/2023), Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya bersama timnya berhasil mengamankan belasan ribu botol jamu ilegal.

Dari operasi penindakan tersebut, tim BPOM berhasil mengamankan barang bukti produk jadi jamu merek Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus atau sekitar 16.120 botol.

Juga produk jamu Raja Srikandi Cap Akar Daun sebanyak 274 dus atau 4.488 botol dan merek Akar Daun sebanyak 3.904 botol.

“Setidaknya, ada tiga produk jamu yang berhasil diamankan petugas. Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta,” papar Penny.

“Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar. Jamu yang didalamnya ada obat-obatan ini mempunyai kandungan yang dapat mengganggu kesehatan. Seperti gagal ginjal, lever dan berbagai gangguan lainnya,” jelas Penny.

Menurutnya, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.

“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja. Saya dengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” tutur Penny.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial S, yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan ribuan botol kosong siap isi. Juga berbagai peralatan dan sarana prasarana untuk memproduksi jamu illegal. Lokasi pabrik ini sendiri berada di pemukiman padat penduduk.

Sementara, dalam perkara ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.

Juga Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Share this Article
Leave a comment