visfmbanyuwangi.com – Seorang pria warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ditangkap kepolisian, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku berisinial S (30) kini harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Kabat, Banyuwangi guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya. Selama ini, tersangka tinggal bersama istri dan kedua anaknya di kawasan Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Sementara, korban sebut saja Bunga merupakan anak pertama tersangka, masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar. Sedangkan anak keduanya, bocah laki-laki berusia sekitar 3 tahunan.
Kapolsek Kabat Banyuwangi, AKP Sumono melalui Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris mengatakan, menurut pengakuan tersangka, ulah bejatnya ini dilakukan pada 15-16 Januari 2023 lalu. Saat itu, tersangka sedang memandikan korban di kamar mandi rumahnya.
“Disinilah, timbul hasrat tidak senonoh tersangka kepada anak kandungnya itu. Perbuatan bejat ini juga dilakukan tersangka di kamar tidur,” ujar Aiptu Sayus.
“Kedok tersangka ini terbongkar, setelah korban mengeluh kepada ibunya jika kelaminnya terasa perih saat buang air kecil. Setelah di tanya lebih jauh, korban mengaku telah mendapat perlakukan asusila dari bapaknya,” paparnya.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan ulah suaminya tersebut ke pihak kepolisian hingga dilakukan penangkapan.
Aiptu Sayus mengaku, penangkapan tersangka ini terbilang dramatis. Pasalnya, saat itu tersangka mendatangi Mapolresta Banyuwangi melaporkan aksi pengeroyokan terhadap dirinya, terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Bersamaan dengan itu, istrinya melaporkan ulah tersangka ke Mapolsek Kabat.
Untuk selanjutnya, aparat kepolisian Polsek Kabat, Banyuwangi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami telah mintakan visum korban ke rumah sakit. Hasilnya, memang ditemukan lebam-lebam disekitar kemaluan korban. Juga dilakukan olah TKP serta memintai keterangan sejumlah saksi,” jelas Aiptu Sayus.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu karena istrinya tidak pernah mau saat diajak berhubungan suami istri.
“Tapi itu masih dugaan dari alasan yang disampaikan oleh tersangka ya. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman,” kata Aiptu Sayus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jonto pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.