Bejat ! Bapak di Banyuwangi Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Seorang pria yang bertempat tinggal Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi diamankan Tim Resmob Polresta Banyuwangi, setelah dilaporkan diduga berbuat asusila terhadap anak tirinya yang tinggal serumah hingga berulang kali.

Aksi bejat tersangka SY (42) ini dilakukan sejak korban AG (15) masih duduk dibangku SD hingga sekarang sudah tercatat sebagai siswi salah satu SMP di Banyuwangi.

Dan kasus ini terbongkar, setelah korban melapor ke kakak kandungnya karena merasa cukup tertekan. Mengingat korban tinggal satu rumah dengan pelaku dan ibu kandungnya.

Karena tidak terima, kakak korban langsung melaporkan kekerasan seksual yang menimpa adiknya ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari laporan tersebut serta berdasarkan serangkaian penyelidikan dan menggali alat bukti, akhirnya kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejatnya,” ungkap Kompol Agus.

Memang saat itu, memasuki SMP, korban sekolah dan mondok di Ponpes Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang berdekatan dengan rumah bibinya. Setelah sekolah diluar kota itulah, tersangka sering datang sendirian menjenguk dan mengantarkan uang untuk korban.

Kompol Agus menjelaskan, didalam rumah bibinya tersebut, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya namun ditolak.

“Mendapati ini, tersangka mengancam korban tidak akan mengirimi uang lagi. Karena takut, korban pun hanya bisa pasrah saat bapak tirinya itu menyetubuhinya,” kata Kompol Agus.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kejadian ini terulang kembali didalam kamar rumah kontrakannya di kawasan Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi saat ibu korban tidak ada.

Setelah mendapat perlakukan tidak senonoh dari bapak tirinya ini, korban merasa trauma dan tidak betah dirumahnya. Hingga akhirnya, korban kabur dari rumahnya menemui kakaknya yang sudah menikah dan tinggal di Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi untuk menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

“Dari keterangan korban, ulah bejat tersangka ini dilakukan pada November 2020 hingga terakhir pada September 2022,” tutur Kompol Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jonto pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share this Article
Leave a comment