Bejat ! 3 Kakek Setubuhi Anak Dibawah Umur : Korban Hamil 5 Bulan

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Polisi menangkap satu dari tiga kakek pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental hingga hamil 5 bulan.

Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial KTM (67). Sedangkan dua lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur. Mereka adalah WGN (56) dan SYN (65), ketiganya warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Sementara yang menjadi korban aksi biadab mereka yakni bunga (17). Kejahatan seksual yang dilakukan tiga kakek ini terbongkar setelah dua orang tetangga mereka melihat perubahan bentuk badan korban.

Mereka curiga korban hamil namun korban sendiri tidak mengakuinya. Lalu, kedua saksi itu meminta korban untuk kencing yang ditaruh didalam gelas. Selanjutnya di tes menggunakan alat tespek. Hasilnya, kecurigaan mereka benar, yang ternyata muncul garis dua warna merah yang menandakan korban positif hamil.

Para saksi itupun melaporkan kepada ibu korban dilanjutkan ke para perangkat desa baik Kepala Desa maupun Kepala Dusun. Para perangkat desa tersebut mendatangi rumah korban dan memeriksa perutnya. Dari kondisinya, di perkirakan korban hamil 5 bulan.

Mereka pun menanyakan kepada korban mengenai pelaku yang telah menghamilinya. Dan korban menjelaskan jika yang melakukan adalah 3 orang kakek tersebut. Selanjutnya, ibu korban melapor ke pihak kepolisian untuk meminta proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dapat laporan dari ibu korban, kami bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Tapi yang berhasil kami tangkap hanya satu orang, sedangkan dua lainnya berhasil kabur dan kini menjadi DPO,” kata Kapolsek Muncar, Banyuwangi, Kompol Imron.

“Saya minta kedua pelaku untuk menyerahkan diri karena identitas mereka sudah terungkap. Antara korban dengan para pelaku ini sudah saling kenal dan masing-masing bertempat tinggal tak jauh dari rumah korban,” paparnya.

Kapolsek menambahkan, atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dihadapan petugas, tersangka KTM mengakui telah menyetubuhi korban hingga 10 kali di rumahnya juga didalam gubuk di sawah. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

Sebagai barang bukti, beberapa potong pakaian milik korban dan tersangka diamankan di Mapolsek Muncar, Banyuwangi.

Share this Article
Leave a comment