Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 1,6 Miliar

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi memusnahkan jutaan barang illegal hasil sitaan jenis rokok dan minuman keras senilai Rp 1,6 Miliar.

Barang sitaan rokok illegal dimusnahkan dengan cara di bakar. Sedangkan minuman keras dihancurkan menggunakan kendaraan alat berat.

Jutaan barang kena cukai yang dimusnahkan tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-12/MK.6/KNL.1004/2023, juga S-14/MK.6/KNL.1004/2023 dan S-15/MK.6/KNL.1004/2023.

Barang-barang yang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jum’at (17/3/2023) tersebut adalah 1.019.252 batang rokok illegal dan 7.735,01 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

Selain itu, terdapat pula barang kena cukai ilegal dari hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Seperti 1.612 botol miras jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai total 967,2 liter, 483 botol MMEA merek Mansion House tanpa dilekati pita cukai total 153,3 liter, 2.337 botol arak total 1.402,2 liter dan 2 buah jirigen arak total 60 liter serta 7 buah Kasur.

Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji yang hadir di acara pemusnahan tersebut mengatakan, seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan itu senilai lebih dari Rp 1,6 Miliar.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2022. Hasil penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai,” ungkap Agus.

“Selama ini, kami bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam menggempur rokok ilegal dan peredaran miras ilegal, tidak terkecuali di Banyuwangi,” jelasnya.

Agus menyatakan bahwa prestasi atau capaian ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Ia menambahkan, barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang bukan peruntukannya.

“Dinyatakan ilegal, karena dari sisi quality control dapat dipastikan tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai. Ini akan berpotensi kepada harga yang lebih murah,” jelas Agus.

“Upaya penegakan yang dilakukan kami ini untuk mencegah dampaknya. Lewat tindakan pembatasan serta larangan rokok dan miras ilegal yang secara masif terus digencarkan,” paparnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan menambahkan, jumlah pemusnahan BMN dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama 2022 ini lebih tinggi dari tahun 2021.

“Untuk angka pemusnahan di tahun sebelumnya belum kami cek. Tapi yang jelas, terkait jumlah di tahun 2022 memang terjadi peningkatan luar biasa,” ujar Tedy.

Sedangkan ungkap kasus peredaran rokok dan miras ilegal di 2022, Bea Cukai Banyuwangi membeberkan jika ada 8 tersangka.

“Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tutur Tedy.

BMN yang dimusnahkan itu merupakan barang kena cukai yang ditindak berdasarkan pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Saat acara pemusnahan barang bukti (BB), turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Dwi Yanto, perwakilan Kejaksaan Negeri, Lapas, Polresta, Kodim 0825 hingga Lanal Banyuwangi.

Share this Article
Leave a comment