Bawaslu Banyuwangi Soroti Pemilih Potensial non KTP di Pemilu 2024

ilexvis

visfmbanyuwangi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan percepatan perekaman data kependudukan bagi pemilih potensial non KTP pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari data Bawaslu, total pemilih potensial non KTP jumlahnya mencapai 19.126 pemilih.

Usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Ketua Bawaslu, Banyuwangi, Hamim mengaku, pihaknya menginginkan pada saat Pemilu 2024 nanti, pemilih potensial itu sudah mengantongi e-KTP.

“Data kependudukan menjadi syarat penting bagi pemilih dalam menyalurkan suara pada setiap gelaran Pemilu. Dengan bermodal KTP, pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya dimana pun,” ujar Hamim.

“Semisal dia saat kerja di luar Banyuwangi, maka ketika tidak punya data kependudukan, otomatis dia akan kesulitan menyalurkan hak pilihnya,” imbuh Hamim.

Disampaikan Hamim, dengan adanya Pemilu ini menjadi momentum untuk memperbaiki data kependudukan.

“Adanya pemilu, kita bisa saling mensupport. Untuk itu, kami meminta dukungan dari Dispendukcapil,” ungkap Hamim.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Bawaslu juga turut memberikan masukan. Salah satunya terkait data penduduk yang tidak tertera alamat RT ataupun RW-nya.

Data penduduk semacam itu dijumpai dibeberapa wilayah yang tersebar di 7 Kecamatan di Banyuwangi.

“Karena masih ada tahapan yang cukup panjang, sehingga ada waktu untuk perbaikan. Kami berharap saat pemilihan nanti data sudah benar-benar akurat,” ungkap Hamim.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Juang Pribadi mengaku siap mendukung kelancaran Pemilu 2024. Dispendukcapil, saat ini juga masif melakukan perekaman e-KTP bagi pelajar yang berusia 17 tahun. Aktivasi data kependudukan digital pun juga gencar dilakukan.

“Pada intinya, kami siap mendukung kelancaran Pemilu,”ungkap Juang.

Dijelaskan Juang, terkait dengan warga yang tidak ada RT dan RW nya, bisa di lihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Disitu sudah jelas nama dan alamatnya. Nantinya, dari Bawaslu dan KPU tinggal koordinasi dengan desa atau kecamatan setempat,” tutur Juang.

Menurutnya, warga yang tidak tercantum RT dan RW, biasanya ada di Kartu Keluarga (KK) lama atau ada pemekaraan di wilayahnya. Sedangkan si pemilik dokumen itu sendiri belum mengaktifkan yang baru atau belum melapor ke Dispendukcapil.

“Untuk pemilih potensial non KTP adalah mereka yang belum berusia 17 tahun. Tapi di prediksi pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang sudah memasuki 17 tahun. Maka, kami segera melakukan perekaman data mereka untuk bisa mendapatkan KTP elektronik,” pungkas Juang.

Share this Article
Leave a comment