visfmbanyuwangi.com – Seorang anak di bawah umur di Banyuwangi mendapat perlakukan tindakan asusila dari calon bapak tirinya hingga beberapa kali, dengan modus tubuh korban harus dibersihkan karena didalamnya di tempeli makhluk halus jenis Gendruwo.
Aksi bejat tersangka berinisial AMF (38) warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi ini dilakukan sejak Februari hingga April 2023. Setidaknya AMF sudah menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun itu sebanyak 5 kali.
Selama ini, ibu korban dan korban tinggal serumah dengan pelaku, yang sebenarnya masih memiliki istri sah, yang kini bekerja di luar negeri sebagai TKI. Sementara pelaku berniat akan menikah dengan ibu korban untuk dijadikan istri siri.
Untuk korban sendiri, tercatat masih duduk dibangku kelas 3 sekolah setingkat SMP.
Dengan pertemuan secara intens itulah, diduga muncul niat jahat pelaku untuk berbuat tidak senonoh kepada korban. Hingga akhirnya, pelaku mengatakan kepada korban kalau didalam tubuhnya di ikuti makhluk halus jenis Gendruwo dan itu harus di bersihkan dengan cara mau melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan pelaku.
Karena aksi pertamanya aman-aman saja, pelaku terus memanfaatkan keluguan korban hingga peristiwa itu terjadi sebanyak 5 kali.
Kapolsek Genteng, Banyuwangi, Kompol Sudarmaji mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari ibu korban dan korban pergi meninggalkan pelaku ke kota Blitar tanpa tujuan. Disana mereka kost.
“Pelaku terus menagih hutang sebesar 130 juta rupiah kepada calon istri sirinya itu yang sebelumnya di pinjam dari istri sahnya. Karena gak betah terus ditagih, ibu korban mengajak korban pergi ke Blitar tanpa tujuan,” papar Kapolsek.
Berbagai cara dilakukan pelaku untuk membujuk ibu korban dan korban kembali ke Banyuwangi, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, pelaku memanfaatkan nenek korban yang merupakan ibu dari ibu korban untuk meminta pulang, dengan mereka langsung datang ke Blitar.
“Pelaku pergi ke Blitar dengan nenek korban, setelah sebelumnya di kirim lokasi kost mereka lewat google maps,” tutur Kapolsek.
Setelah bertemu di tempat kostnya, ibu korban bersedia pulang bersama mereka ke Banyuwangi. Namun korban sendiri tidak mau pulang dan ingin tetap tinggal di Blitar.
“Dari situlah, ibu kost berbicara dengan korban, mendesak alasannya tak mau ikut pulang. Lalu, dia menghubungi salah satu kerawat desa tempat tinggal korban di wilayah Kecamatan Genteng hingga didengar oleh wali korban yang merupakan kerabatnya,” papar Kapolsek.
Selanjutnya, wali korban itu menjemput korban ke Blitar. Setelah di jemput, korban pun bersedia kembali ke Banyuwangi namun tidak mau pulang ke rumah ibunya dan memilih tinggal bersama walinya tersebut.
“Disinilah, korban menceritakan semua perbuatan bejat pelaku kepada walinya itu. Lalu kerabat korban melapor ke Mapolsek Genteng. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuh Kapolsek.
Kini, pelaku mendekam didalam sel tahanan Mapolsek Genteng, Banyuwangi. Atas semua perbuatannya, pelaku di jerat pasal 81 jonto pasal 76D Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.