Oknum Guru SD Setubuhi Siswinya Hingga Hamil 6 Bulan

visfmbanyuwangi.com – Seorang oknum guru sekolah dasar di Banyuwangi tega meruda paksa siswinya hingga hamil.
Guru tersebut berinisial AM (33) beralamat di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi tercatat sebagai guru honorer. Kini dia telah diamankan di Mapolsek setempat guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.
Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi, AKP Budi Hermawan mengatakan korbannya sebut saja bunga saat ini berumur 13 tahun dan tercatat sebagai siswi kelas 6 Sekolah Dasar. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Kapolsek.
Dijelaskan AKP Budi, Rudapaksa ini terjadi pada 22 November 2022 lalu yang dilakukan oleh pelaku di dalam ruang guru saat sekolah sudah sepi. Kala itu ceritanya korban dimintai tolong membantu mengurus berkas.
“Setelah mengurus berkas itu, lalu pelaku meminta korban untuk melepas pakaiannya. Karena tak bisa melakukan apa-apa, korbanpun hanya pasrah,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuan korban kepada petugas, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan contoh bagi anak didiknya tersebut justru menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Beberapa bulan pasca kejadian itu, korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Lambat laun perutnya mulai membuncit.
AKP Budi Hermawan menjelaskan, karena curiga, keluarganya memeriksakan korban ke medis dan ternyata dia hamil 6 bulan.
“Oleh keluarga dia didesak, ternyata dia mengaku telah disetubuhi gurunya,” ungkap Kapolsek.
Karena tidak terima, keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo hingga berlanjut upaya penangkapan terhadap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku dua kali mencabuli korban karena tak mampu menahan nafsu birahinya.
“Saat ini, korban tengah berada di salah satu rumah sakit yang ada di Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan. Data pemeriksaan itu, akan kami pakai sebagai salah satu barang bukti tambahan untuk penyidikan,” jelas Kapolsek.
Atas semua perbuatannya, pelaku di jerat pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.