PN Banyuwangi Siapkan 2 Jalur Pengurusan Surat Bebas Pidana Bacaleg

visfmbanyuwangi.com – Sebanyak 270 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Banyuwangi terdata melakukan pengurusan surat bebas pidana di Pengadilan Negeri Banyuwangi maupun melalui aplikasi secara online. Surat tersebut menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengikuti Pemilu di 2024 mendatang.
Pengurusan dilakukan melalui dua jalur. Pertama, via aplikasi yang dapat diakses secara online. Jalur ke dua dapat dilakukan secara manual dengan datang ke bagian pelayanan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Disini, ada dua aplikasi yang disiapkan.
Pertama aplikasi milik Mahkamah Agung bernama E-Raterang. Kedua adalah aplikasi E-Suket sebuah inovasi yang digagas Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Muhammad Panji Santoso mengatakan, aplikasi E-Suket disiagakan bila mana aplikasi milik Mahkamah Agung mengalami kendala.
Sementara, dalam beberapa hari terakhir aplikasi E-Raterang mengalami gangguan. Hal itu membuat banyak Bacaleg harus mengurus secara manual di Kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Pengurusan secara manual mulai terpantau ramai sejak Rabu (3/5/2023) lalu hingga saat ini,” ungkap Panji.
“Kami sudah sediakan alternatif lewat aplikasi E-Suket dan sudah disosialisaikan, tetapi banyak Bacaleg yang bingung dan memilih mengurus secara manual,” imbuhnya.
Untuk memastikan tidak ada kendala didalam layanan, Pengadilan Negeri Banyuwangi membuka 5 loket. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Terbagi menjadi dua gelombang.
Gelombang pertama dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Gelombang kedua mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Panji mengaku saat ini pihaknya melakukan evaluasi. Nantinya tidak menutup kemungkinan akan dibuka layanan hingga malam hari.
“Kami siap memberikan layanan terbaik hingga masa pendaftaran pencalonan selesai. Sejak dibuka pada Januari lalu, total sudah ada 270 Bacaleg yang mengurus surat bebas pidana. Ini akumulasi dari pengurusan via aplikasi dan manual,” papar Panji.
“Jumlah ini dari bulan Januari hingga saat ini. Tak menutup kemungkinan juga masih akan bertambah,” tuturnya.
Lebih lanjut Panji mengatakan, untuk mengantisipasi penumpukan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan partai politik untuk mempermudah pengurusannya. Layanannya bersifat jemput bola.
“Sampai saat ini tak ada kendala. Penumpukan juga tak membuat layanan lainnya seperti pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Banyuwangi terhambat. Semuanya berjalan lancar,” pungkas Panji.