BanyuwangiHukum dan Kriminal

Bawa Burung “Diduga” Ilegal, Warga Klaten Diamankan di Pelabuhan Ketapang

visfmbanyuwangi.com – Kepolisian mengamankan salah seorang penumpang bus asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, karena kedapatan membawa 5 dos berisi beberapa ekor burung berbagai jenis diduga illegal. Pelaku berinisial FD (31).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, AKP Ali Masduki mengatakan, saat itu, aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Disini, didapati 1 unit kendaraan bus PO wisata Komodo bernopol DK 7608 UJ kedapatan membawa atau mengangkut 5 dos karton berisi berbagai jenis burung tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan.

“Kelima dos tersebut dibawa oleh FD dari Pulau Dewata Bali. Menurut pengakuan FD kepada petugas, berbagai jenis burung tersebut diambil di daerah Tabanan Provinsi Bali dengan tujuan Kota Solo. Dalam membawa barang itu, ia mengaku mendapatkan ongkos per kotak atau per dos sebesar Rp 50.000,” papar AKP Ali Masduki.

Artinya kata Kapolsek, FD merupakan kurir untuk mengantarkan burung-burung tersebut kepada pemesannya di Kota Solo. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti nya tersebut diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Balai Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Ketapang, untuk proses penanganan terhadap pelaku beserta burung-burung yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi itu. Kami juga mengejar pihak yang memesan burung-burung itu,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 35 ayat 1 UU RI nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button