Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus Nyepi Karena Penuhi Syarat Ini

visfmbanyuwangi.com – Sebanyak 4 orang warga binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi mendapatkan pemotongan masa hukuman melalui program Remisi Khusus Nyepi 2023.
Program ini dilaksanakan serentak dan untuk di wilayah Jawa Timur, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Nyepi 2023 sebanyak 23 orang.
Bagi yang menerima program ini mendapatkan pemotongan masa tahanan paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari Senin (21/ 3/2023).
“Kami telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan. Dalam SK itu, ada 23 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Imam.
“Jumlah itu sama dengan jumlah yang kami usulkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas/ rutan/ lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 23 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
Baik yang dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Maupun RK 2 yang langsung bebas karena mendapatkan remisi.
Imam menjelaskan, awalnya pihaknya mengusulkan 23 orang semuanya RK 1, namun ketika proses verifikasi ada seorang WBP ketika sudah mendapatkan RK Nyepi 2023, expirasinya lebih maju dan dikategorikan menjadi RK 2, sehingga bisa langsung bebas pada 23 Maret 2023.
“Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1945 ini hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu. Jika digolongkan menurut tindak pidananya, ada 12 warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus. Sedangkan 11 orang lainnya pelaku tindak pidana umum. Mereka tersebar di 9 lapas dan 3 rutan,” papar Imam.
Sementara itu, di Lapas Banyuwangi terdapat empat warga binaan mendapatkan remisi khusus Nyepi. Keempat warga binaan tersebut mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan.
“Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Tapi menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
“Warga binaan kami yang mendapatkan SK remisi khusus Nyepi memang selama ini telah berbuat baik. Mereka aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner,” pungkas Wahyu.