Belasan Pendekar Perguruan Silat di Banyuwangi Diamankan Polisi

visfmbanyuwangi.com – Polresta Banyuwangi mengamankan belasan oknum pendekar dari sejumlah perguruan silat karena terlibat dalam dugaan pengeroyokan.
Dalam keterangan persnya, Senin (13/3/2023), Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 15 oknum pendekar yang dinyatakan sebagai tersangka, 12 diantaranya berhasil di tangkap. Sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Peristiwa itu terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Setidaknya ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam insiden ini,” ujar AKBP Dewa.
Kasus tersebut melibatkan korban dan pelaku dari beberapa oknum organisasi perguruan silat tersohor di Banyuwangi.
“Kejadian pertama berlangsung pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring. Terdapat lima orang pelaku. Kasus kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran. Disini ditangkap empat orang pelaku,” jelas Wakapolresta.
“Terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari, total ada lima pelaku. Dari belasan pelaku pengeroyokan itu, beberapa diantaranya ada yang masih di bawah umur,” imbuhnya.
Sementara, dari pengembangan penyidikan kepolisian, beberapa orang dari belasan pelaku tersebut merupakan warga dari luar kota Banyuwangi yang menimba ilmu di daerah ujung timur pulau Jawa ini.
Menurut AKBP Dewa, motif dari aksi para pesilat tersebut adalah mereka tidak bisa menahan diri (emosi). Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol.
Atas kejadian ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku. Seperti pisau lipat, roti kalung hingga double stick.
“Beberapa alat yang diamankan kepolisian itu digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan,” ungkap AKBP Dewa.
Meski tidak ada korban jiwa, namun atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang telah di amankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Dewa.
Sementara, belasan pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.