BanyuwangiHukum dan Kriminal

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, Pelakunya Kedua Orang Tua Bayi : Karena Faktor Ekonomi

visfmbanyuwangi.com – Pelaku pembuang bayi di Banyuwangi dibekuk aparat kepolisian setelah dilakukan pengembangan penyidikan lebih dari 10 hari pasca ditemukan bayi perempuan di warung kopi pinggir jalan raya. Pelaku merupakan kedua orang tua dari bayi malang tersebut.

Ironisnya, bayi itu dibuang hanya selang beberapa jam setelah dilahirkan sendiri oleh ibunya yang dibantu oleh bapaknya.

Dan si bayi ditemukan pemilik warung yang ada di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi pada Selasa (21/2/2023) dini hari lalu sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah YPS (25) dan suaminya MA (27). Mereka merupakan sepasang suami istri (Pasutri) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, menurut keterangan para pelaku, mereka tega membuang buah hatinya tersebut karena beberapa faktor. Diantaranya karena alasan faktor ekonomi.

“Selain itu, juga karena usia anak mereka yang pertama masih 10 bulan dan sang ibu kembali melahirkan bayi,” ujar Kapolresta.

“Mereka tidak menginginkan kelahiran bayi keduanya itu. Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain,” paparnya.

Kapolresta menjelaskan, menurut pengakuan kedua pelaku, bayi yang dibuang itu baru dilahirkan dari rahim ibunya pada Senin malam (20/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya dengan usia kandungan 7 bulan alias prematur. Dan proses kelahiran hanya di bantu sang suami.

Setelah lahir, pasutri tersebut langsung memakaikan bayinya dengan selimut dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh. Mereka kemudian bergegas menaiki mobil membawa bayi yang baru lahir itu menuju beberapa tempat panti asuhan. Tujuannya akan menitipkan bayi itu ke panti asuhan supaya dirawat dan bisa untuk dijenguk.

“Namun ada tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku saat itu dan semuanya tutup. Diantaranya panti asuhan di wilayah Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Banyuwangi,” jelas Kombes Deddy.

Karena kebingungan, sang ibu mempunyai ide agar bayi tersebut ditaruh di meja sebuah warung kopi di Jalan Adi Sucipto agar anaknya dirawat oleh pemilik warung. Hingga akhirnya ditemukan oleh pemilik warung karena mendengar ada suara tangisan bayi, yang lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, pasca penemuan bayi ini, kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

“Berbekal hasil rekaman kamera CCTV di sejumlah titik di sekitar lokasi dan jalan raya, akhirnya kami berhasil mendeteksi kendaraan sekaligus identitas pelaku, hingga dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku,” papar Kompol Agus.

“Dari pengakuan pelaku perempuan, selama ini dirinya tak menceritakan soal kehamilan keduanya kepada suaminya,” imbuhnya.

Diakui keduanya, mobil yang ditumpangi saat membuang bayi adalah milik orang tua mereka.

“Kini kedua pelaku harus mendekam didalam sel tahanan Mapolresta Banyuwangi. Atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 76B jonto pasal 77B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan penelantaran anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Kompol Agus.

Dari pengembangan penyidikan, kedua pelaku tersebut awalnya berstatus sebagai janda dan duda. Kemudian mereka menikah pada 26 Februari 2021 dengan masing-masing membawa 1 anak. Lalu dari hasil pernikahan mereka memiliki 1 anak, sehingga total ada 3 anak yang di rawat.

Dalam perjalanannya, sang istri kembali hamil disaat anak mereka baru berusia 10 bulan. Sampai akhirnya pelaku tega membuang anak kandung kedua mereka tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button