BanyuwangiHukum dan Kriminal

Dua Tahun Buron, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Ilegalloging

visfmbanyuwangi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi meringkus seorang pelaku pencurian kayu jati illegal, setelah menjadi buron selama 2 tahun.

Tersangka adalah Sunarto (50), tidak berkutik saat diringkus Tim Resmob Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, di rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat (3/3/2023).

Pelaku kini harus mendekam dibalik penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, kasus tindak pidana ilegal logging tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Saat itu, ada tiga komplotan pelaku pencurian kayu jati di kawasan Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dari tiga tersangka itu, satu orang bernama Misman sudah dilakukan proses hukum dan telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh hakim,” papar Kompol Agus.

“Untuk dua tersangka lainnya sempat melarikan diri dan dua-duanya sudah dinyatakan DPO kurang lebih dua tahun yang lalu,” imbuhnya.

Singkatnya, setelah dua tahun buron polisi akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yakni Sunarto.

Menurut Kasat Reskrim, setelah ditindak lanjuti, tim resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dalam perkara ini masih ada satu Daftar Pencarian Orang atau DPO atas nama Bonari. Kami masih berusaha mencari tempat persembunyian seorang tersangka tersebut untuk dilakukan proses hukum yang sama,” tuturnya.

Kompol Agus menyatakan bahwa, peran Sunarto dalam perkara ini diminta oleh Bonari yang masih DPO untuk melakukan pengangkutan katu jati yang diperoleh dari hasil penebangan liar.

Ada tiga kawasan saat itu. Diantaranya RPH Benelan Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru. Sementara, aksi Sunarto ini dilakukan bersama satu orang tersangka yang masih DPO tersebut.

“Dari kejadian itu, kami amankan barang bukti satu unit kendaraan truk serta 150 batang kayu jati berbentuk balok berbagai ukuran. Jika diuangkan kurang lebih senilai Rp 80 juta rupiah. Selain itu, kami juga menemukan satu bandel nota angkutan,” jelas Kasat Reskrim.

“Barang bukti itu sudah disajikan dalam persidangan dan satu tersangka yang diputus vonis bersalah adalah Misman. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Selain kasus pencurian kayu itu, Polresta Banyuwangi juga menangani satu kasus serupa yang terjadi pada Jumat (10/2/2023) lalu di Petak 70 Lompongan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kompol Agus menambahkan, dalam kasus itu, kepolisian baru menemukan satu unit truk warna kuning dengan nopol P 8980 UM mengangkut 44 batang kayu jati. Truk tersebut, diduga ditinggal oleh pelaku.

“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum secara preventif. Dikarenakan, maraknya kerusakan alam yang membuat Kabupaten Banyuwangi dikepung bencana banjir. Dengan upaya penegakan hukum ini, kepolisian mencegah terjadinya penggundulan atau ilegal logging yang tentunya akan menyebabkan bencana,” pungkas Kompol Agus.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button