Kepergok Nyuri, Pelaku Kabur, Terjatuh : Kedua Kakinya Patah

visfmbanyuwangi.com – Pelaku pencurian didalam rumah nyaris dihajar puluhan warga setelah kepergok melakukan aksinya di siang bolong dan pelaku tidak bisa melarikan diri karena kedua kakinya patah akibat terjatuh saat berusaha kabur memanjat tembok.
Untung saja, pelaku berhasil diamankan dari amukan massa oleh sejumlah aparat kepolisian Polsek Kalipuro, Banyuwangi saat sedang melakukan patroli.
Pelaku diketahui berinisial S (36), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia melakukan pencurian di rumah kosong di kawasan jalan Yos Sudarso, depan SDN Klatak yang masih berada di wilayah tempat tinggalnya pada Senin siang (20/2/2023).
Atau tepatnya di pinggir jalan raya nasional akses menuju ke Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
Kapolsek Kalipuro, Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo mengatakan, aksi pelaku ini kepergok oleh penjaga rumah. Saat itu, si penjaga rumah melihat pintu belakang terbuka.
“Dia melihat ada seorang laki-laki tak dikenal didalam rumah lalu berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ujar Kapolsek.
“Pelaku melarikan diri, mencoba kabur dengan memanjat tembok belakang. Pelaku terpeleset dan jatuh yang menyebabkan engkel di kedua kakinya patah sehingga dia tidak bisa berjalan,” paparnya.
Puluhan warga pun dengan mudah menangkap pelaku. Namun rupanya, mereka mengurungkan niat untuk memukul pelaku beramai-ramai. Pasalnya, para warga mengenali pelaku sebagai warga sekitar. Selanjutnya, mereka menyerahkan ke aparat kepolisian yang berada di TKP.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan pelaku kepada petugas, dia berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan linggis sepanjang 60 centimeter dibantu dengan alat tang.
“Sebelumnya, pelaku melakukan aksi serupa di rumah yang sama dan berhasil membawa kabur 1 unit televise 32 inc dan 1 set sound system aktif yang sudah diamankan di rumahnya. Pada aksi yang kedua ini, pelaku membawa kabur 2 unit mesin lemari es,” jelas AKP Hadi Waluyo.
Kapolsek menambahkan, usai diamankan, pihaknya membawa pelaku ke RSUD Blambangan Banyuwangi guna dilakukan pemeriksaan medis terhadap kakinya.
“Dinyatakan ada luka patah tulang di kedua kaki pelaku,” imbuhnya.
Sebagai barang bukti, kepolisian mengamankan 1 buah tang, 1 linggis, 1 unit televisi, 1 unit sound system aktif, 2 unit mesin lemari es, 1 unit kendaraan viar yang digunakan oleh pelaku mengangkut barang-barang hasil curiannya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.