BanyuwangiHukum dan Kriminal

Dapat Perlakukan Tak Senonoh dari Bapak Tirinya, Korban Perlu Pendampingan

visfmbanyuwangi.com – Korban tindakan asusila di Kecamatan Cluring, Banyuwangi tetap melakukan aktifitas sekolahnya disetiap hari, seiring dengan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

Seperti diketahui, Bunga siswi kelas 1 di salah satu SMA di Banyuwangi mendapat perlakukan tidak senonoh dari bapak tirinya sejak masih duduk dibangku kelas 2 SMP di tahun 2020 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa naas yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara, tersangka KM (46) sudah diamankan aparat kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring, Banyuwangi.

“Tentu peristiwa ini memberikan dampak trauma fisik terhadap korban. Karena dari segi mental, korban menanggung malu,” kata Kapolsek Cluring, Banyuwangi, AKP Eko Darmawan

“Kepolisian terus memberikan pendampingan terhadap korban dengan berkoodinasi bersama pihak-pihak yang berwenang di tingkat kabupaten,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek, hingga saat ini korban tetap bersekolah. Dan kemungkinan pihak sekolah pun sudah mengetahui mengenai peristiwa yang dialami korban.

Dengan adanya kasus kejahatan seksual yang terjadi beberapa kali di wilayah Kecamatan Cluring, Kapolsek mengaku sangat prihatin.

“Ini semua adalah tanggung jawab bersama mulai dari pemerintahan desa, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Cluring juga sekolah dan lingkungan sekitar,” ungkap Kapolsek.

“Kedepan, kami bersama sejumlah pihak terkait akan terus memberikan himbauan dengan turun langsung ke masyarakat khususnya ditingkat-tingkat yang rentan terjadinya kejahatan seksual. Ini untuk meminimalisir kejadian di masyarakat, khususnya dengan korban anak di bawah umur,” paparnya.

Yang pasti kata Kapolsek, untuk para korban kejahatan seksual jangan takut melapor ke keluarga ataupun ke pihak kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Bunga warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi mendapat perlakukan tindakan asusila layaknya suami istri dari bapak tirinya sejak masih duduk dibangku kelas 2 SMP hingga saat ini tercatat sebagai siswi kelas 1 SMA.

Selama rentan waktu tersebut, korban tidak berani menceritakan kepada siapapun termasuk kepada ibunya yang tinggal serumah, karena diancam oleh tersangka. Dan korban berani melapor ke bapak kandungnya karena merasa tidak kuat dengan ulah bejat tersangka yang berbuat tidak senonoh kepadanya hingga berulang kali tersebut.

Dilanjutkan dengan melapor ke pihak kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button