Kepergok Curi Motor, Pria di Banyuwangi Dihajar Puluhan Warga

visfmbanyuwangi.com – Seorang Pria paruh baya di Banyuwangi babak belur di hajar massa saat kepergok melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial ES (45) mengalami luka cukup parah pada wajah dan beberapa bagian tubuhnya setelah menjadi bulan-bulanan puluhan warga, yang merasa geram dengan aksinya.
Ceritanya, ES hendak mencuri sepeda motor milik Nur Yasin, warga Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z itu diparkir di depan rumah setelah istri pemilik pulang dari sawah.
Kapolsek Sempu, Banyuwangi, AKP Karyadi mengatakan, saat kejadian cuaca di lokasi diguyur hujan. Sementara si pemilik buru-buru masuk ke rumah.
“Kunci sepeda motor masih tercantol di kendaraannya. Melihat sepeda motor terparkir tanpa dijaga pemiliknya, tersangka gelap mata. Ia langsung menaiki kendaraan itu dan menyalakan mesinnya,” papar Kapolsek.
AKP Karyadi menjelaskan, mendengar suara sepeda motornya distarter dari dalam rumah, pemilik kendaraan langsung berlari ke depan.
Ia melihat kendaraannya hendak dibawa kabur tersangka. Sontak, ia berteriak meminta pertolongan warga. Dengan panik, tersangka langsung tancap gas.
Di waktu bersamaan, istri pemilik motor langsung mengabari suaminya agar maling dikejar.
“Tak berselang lama korban pun datang. Dia langsung mengejar tersangka di bantu puluhan warga sekitar yang mendengar teriakan maling dari korban,” ujar AKP Karyadi.
Hanya hitungan menit, korban dan warga berhasil menghentikan tersangka dan menangkapnya. Saat ditangkap itu, warga kalap menghajarnya beramai-ramai.
Sementara, aksi hajar-menghajar itu terekam kamera warga. Dari video yang kemudian tersebar di media sosial itu, tersangka terlihat dipukul berkali-kali oleh banyak warga.
AKP Karyadi menambahkan, aparat kepolisian yang mendapat informasi penangkapan pencurian motor itu langsung bergegas datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka.
“Selanjutnya, tersangka kami angkut ke Mapolsek Sempu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Karyadi.
“Kami belum bisa pastikan apakah tersangka merupakan residivis ataukah tidak, karena masih dimintai keterangan,” imbuhnya.
Sementara, tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban diamankan di Mapolsek Sempu, Banyuwangi.
Dan atas semua perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.