DPRD Banyuwangi Sesalkan KONI Belum Cairkan Dana Reward Atlet, Michael : Hati Saya Sangat Sakit

visfmbanyuwangi.com – DPRD Banyuwangi menyesalkan dana reward atlet yang tidak kunjung dicairkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi. Padahal sesuai janji, reward harusnya diberikan pasca Porprov 2022 lalu. Akan tetapi hingga 8 bulan pasca perhelatan kompetisi berakhir, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
“Hati saya sangat sakit mendengar kabar ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.
“Dalam upaya memajukan olahraga di Banyuwangi sudah sepatutnya KONI juga memikirkan kesejahteraan atlet. Karena atlet ini juga berjasa mengharumkan nama Banyuwangi lewat sektor olahraga,” imbuhnya.
Mantan Ketua KONI Banyuwangi periode 2015 – 2019 tersebut menyampaikan bahwa pemberian reward ini bertujuan agar para atlet semakin termotivasi untuk terus berprestasi mengharumkan nama daerah di kancah nasional maupun internasional.
“Permasalahan ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlu adanya intervensi untuk meninjau lebih jauh tentang aliran dana hibah senilai Rp 4 miliar yang diamanahkan oleh Pemkab Banyuwangi kepada KONI,” papar Michael.
“Saya minta agar anggaran ini digunakan untuk pembinaan olahraga. Jika ada oknum yang hanya mencari uang lebih baik mundur saja,” tuturnya.
Menurut Michael, sudah anggarannya sedikit namun dibuat mainan oleh oknum. Kapan bisa maju olahraga Banyuwangi ini. Permasalahan ini tentu menjadi catatan bagi KONI Banyuwangi. Perlu ada evaluasi agar imbasnya tidak sampai berdampak buruk bagi olahraga di Bumi Blambangan.
“Apabila kondisinya sudah seperti ini, saya minta agar bupati juga akan berpikir-pikir untuk memberikan anggaran lebih,” jelas Michael.
Namun apabila KONI mengurus dengan baik dan menunjukkan prestasinya, Micahel yakin bupati juga akan tergerak.
“Saya sebagai wakil ketua DPRD juga akan memantau dan mendorong agar anggaran yang diberikan lebih dari cukup,” ujarnya.
Sebagai informasi pada Rabu (31/1/2023) lalu para atlet di Banyuwangi meluruk kantor KONI Banyuwangi. Para atlet ini menagih dana reward yang dijanjikan pengurus KONI pasca Porprov 2022 lalu. Namun hingga 8 bulan pasca kompetisi berlalu, dana yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dari dana hibah untuk KONI sebesar Rp 4 miliar, anggaran itu kemudian dipecah untuk reward senilai Rp 520,36 juta. Dengan rincian, peraih medali emas mendapat Rp 10 juta, peraih medali perak Rp 7 juta dan peraih medali perunggu Rp 5 juta.
Pada ajang Porprov yang diselenggarakan di Kabupaten Jember, Situbondo dan Lumajang itu, kontingen Banyuwangi menempati urutan 10 besar klasemen. Dengan raihan 16 medali emas, 24 perak, dan 30 perunggu.
Ketua KONI Banyuwangi, Mukayin menyatakan, pada tahun 2022 Pemkab Banyuwangi memang memberikan dana hibah sebesar Rp 4 miliar pada KONI Banyuwangi.
“Namun disitu tak disebut dana untuk reward atlet dalam dana hibah,” ungkap Mukayin.
“Dana reward itu seharusnya diajukan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022. Tapi itu tidak mungkin dilakukan,” tuturnya.
Sehingga sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai Ketua KONI, Mukayin mengaku mengajukan dana reward itu dalam anggaran tahun 2023.
“Semua sudah klir, jumlahnya sudah klir. Amplop sudah kami siapkan. Bahkan tanda terima sudah disiapkan. Sehingga kapanpun dana cair pasti atlet yang berhak menerima akan kami undang,” kata Mukayin.
Mengenai alokasi dana reward senilai Rp 520 juta, Mukayin menyebut pada saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dirinya berasumsi KONI Kabupaten /Kota tetap mendapatkan bantuan dari KONI Provinsi. Karena dari tahun ke tahun selalu ada bantuan dari KONI Provinsi.
“Itu yang kami mau untuk tambahan reward. Berhubung keputusan KONI Provinsi tidak ada bantuan operasional, maka KONI Banyuwangi tak menerima. Bisa diecek di KONI Provinsi,” pinta Mukayin.
Dalam kesempatan itu, Mukayin mengakui sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Bahkan dirinya mengaku sudah dua kali diperiksa di Polda Jawa Timur. Namun dirinya mengaku tidak paham berkaitan dengan apa pelaporan yang masuk ke Polda Jawa Timur tersebut.
“Saya ditanya tentang LPJ mulai 2019 sampai 2022. Semuanya harus dijelaskan secara rinci,” pungkas Mukayin.